Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Polres Situbondo Tetapkan Kades Battal Sebagai Tersangka
Polres Situbondo menetapkan Kepala Desa Battal sebagai tersangka dugaan kasus penggunaan ijazah palsu.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Polres Situbondo menetapkan Kepala Desa Battal sebagai tersangka dugaan kasus penggunaan ijazah palsu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik polisi menemukan beberapa alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo mengatakan, pihak penyidik telah mengirim SPDP ke Kejaksaan dan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan hadir sebagai tersangka.
"Untuk ditahan dan tidak kita belum bisa, karena masih akan memintai keteranganya," kata AKP Agus Widodo.
• VIRAL Kasus Siswa SMPN 16 Malang Dibully, Polresta Malang Kota Panggil Dinas Pendidikan Pekan Depan
• Berkas Kasus Penganiayaan Pilot Terhadap Pegawai Hotel Dikembalikan ke Penyidik Polrestabes Surabaya
• Dinsos P3AP2KB Komitmen Lakukan Trauma Healing untuk Pelaku dan Korban Bullying Siswa SMPN 16 Malang
• Dinsos-P3AP2KB Beri Pendampingan Psikologi untuk Pelaku dan Korban Bullying Siswa SMPN 16 di Malang
• Barang Bukti dari Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetis di Surabaya, 25 Kilogram Ganja Siap Edar
• Apartemen di Surabaya Jadi Lokasi Pabrik Ganja Sintetis, Polisi: Diedarkan di Jakarta
Mantan Subdid Dalman Polda Jatim ini menjelaskan, dengan dinaikkanya statusnya sebagai tersangka, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan.
Di antaranya foto copy ijazah, karena yang aslinya sudah tidak ada.
Tak hanya itu, buku induknya di sekolahnya itu tidak atas nama S, melainkan atas nama orang lain.
"Ya hasil klarifikasi ke sekolah sama, bahwa nomor induk siswa ini bukan miliknya isial S," jelasnya.
Saat ditanya kendala yang dihadapi penyidik, AKP Agus Widodo menjelaskan, adanya saksi saksi yang banyak diperiksa itu, kadang datang dan tidak dengan alasan ada di sawah.
"Ya kita tetap lakukan upaya itu, termasuk saksi ahli," katanya.
AKP Agus Widodo meminta waktu, karena pihaknya dipastikan akan memanggil tersangka S untuk dimintai keterangan.
"Mohon waktu, yang tenang pasti kita panggil," pungkasnya.
Penulis: Izi Hartono
Editor: Elma Gloria Stevani