Tragedi Suami Tahu Istri Mau Nikah Lagi, Seret & Kalungkan Celurit, Polisi Tak Tega Ungkap Kronologi
Tragedi sadis dialami oleh seorang istri karena minta menikah lagi, istri diseret hingga dikalungkan celurit oleh suaminya.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Kisah sadis yang sama pernah dialami juga oleh seorang istri sirih warga Pagesangan Surabaya.
Agus Firman Saputro (40) warga Kedung Tarukan Baru 4B nomor 3 Kota Surabaya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sirihnya hingga babak belur.
Tersangka menganiaya istri sirihnya Wiwik Safutri (26) di muka umum tepatnya di depan rumah kontrakan Jalan Pagesangan IV Blok A/4.C Surabaya.
Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam menjelaskan, tersangka memukul, menampar dan menendang korban berkali-kali hingga korban mengalami lebam di wajahnya.
"Penganiayaan itu mengakibatkan korban kesakitan di bagian kepala belakang," ungkapnya kepada Tribunjatim.com, Kamis (15/2/2018).
Khoirul Anam menyebutkan penganiayaan ini dipicu tersangka meminta uang hasil gadai motor Rp 3 juta.
Namun ternyata korban belum menggadaikan motor itu sehingga tidak bisa memberikan uang yang diminta suaminya itu.
Korban sudah berupaya menjelaskan bahwa motor itu belum digadaikannya.
Namun tersangka tetap ngotot memaki korban sembari meminta secara paksa uang tersebut.
• Maia Tak Bisa Diam Nama Mulan Jameela Disebut, Keluar Kata Maaf Balasi Komentar Pedas, Jadi Viral
Merasa keinginannya tidak dipenuhi tersangka yang cenderung mempunyai perilaku temperamen itu menganiaya istri sirihnya.
"Penganiaayan itu berhenti saat warga melihat kejadian itu di luar rumah kontrakan."
"Tersangka melarikan diri meninggalkan korban," jelasnya kepada Tribunjatim.com
• Nasib Baru Pernikahan 12 Hari yang Viral, Sulit Bercerai, Kondisi Kejiwaan NM Terkuak, Kian Pilu
Korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Jambangan.
Sayangnya status perkawinan sirih korban dengan tersangka tidak diakui hukum karena itulah tidak bisa dijerat pasal KDRT.
Tersangka disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Tersangka ditangkap saat hendak kabur mengambil barang miliknya di dalam rumah kontrakan," pungkas Khoirul Anam. (don/TribunJatim.com).