Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya, Gus Nur Ajukan Upaya Hukum Kasasi
Upaya Sugi Nur alias Gus Nur dalam mengajukan banding atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat kandas.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam mengajukan banding atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat kandas.
Sebab Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding Gus Nur.
Atas hal ini, vonis pidana satu tahun enam bulan berkekuatan hukum tetap.
Menurut data di sistem informasi penelusuran perkara, majelis hakim yang diketuai Heru Mulyono Ilwan menolak banding Sugi Nur Raharja.
Putusan Nomor 89/PID.SUS/2020/PT SBY itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
• Rahasia Cantik Tyas Mirasih Ternyata Hanya Lakukan Pola Hidup Sehat & Gunakan Skincare, Berani Coba?
• Ciptakan Atlet Militer di Kancah Internasional Lewat Orienteering Competition Piala Danpasmar 2
• Rajut Poros Ketiga, Gamal Albinsaid Sebut Sudah Didekati Golkar dan PKS
• Momen Haru Mahasiswi Unesa Diany Luciana Aisyah Temui Keluarganya Setelah Dikarantina di Natuna
• Cerita Orangtua Mahasiswa Unesa dari Wuhan saat Menjemput sang Anak di Bandara Juanda
• Jumpa Arema FC di Semifinal Piala Gubernur Jatim 2020, Pemain Baru Persebaya Terbiasa Hadapi Tekanan
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding," dalam keterangannya.
Menanggapi hal ini Kuasa Gus Nur, Andry Ermawan masih menunggu salinan putusan.
Meski sudah tahu tentang putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pihaknya akan mengajukan kasasi sembari menunggu salinan putusan.
"Jika memang benar (ditolak) kami akan tetap ajukan upaya hukum kasasi," kata Andry Ermawan, Minggu, (16/2/2020).
Andry Ermawan meyakini kliennya tidak pernah menghina siapapun.
Hal itu hanya bentuk pembelaan diri. Pihaknya juga keberatan jika Gus Nur dinyatakan sudah melanggar undang-undang informasi dan UU ITE.
"Apa yang dilakukan Gus Nur itu bentuk pembelaan diri," terangnya.
• Hadapi Mantan Timnya Arema FC, Bek Kiri Anyar Persebaya Nasir Siapkan Mental Cuek
• Kasus Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Berlanjut, 18 Tersangka akan Jalani Sidang
• Resmi Buka Cabang di Surabaya, Coding Bee Academy Berharap Generasi Milenial Jadi Pencipta Teknologi
Gus Nur sebelumnya divonis bersalah karena telah menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial.
Penghinaan itu dalam vonis hakim dilakukannya dengan mengunggah video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' yang tersebar di media sosial setelah diunggahnya pada 12 September 2018.
Kalimat yang diucapkan Sugi dalam video itu dianggap berisi penghinaan dan tidak pantas diucapkan. Hakim meyakini kalimat itu ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani