Upaya Banding Gus Nur Ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya, Jaksa Belum Tentukan Sikap
Kejaksaan masih belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Pihaknya akan mengajukan kasasi sembari menunggu salinan putusan.
"Jika memang benar (ditolak) kami akan tetap ajukan upaya hukum kasasi," kata Andry Ermawan, Minggu, (16/2/2020).
Andry Ermawan meyakini kliennya tidak pernah menghina siapapun.
Hal itu hanya bentuk pembelaan diri. Pihaknya juga keberatan jika Gus Nur dinyatakan sudah melanggar undang-undang informasi dan UU ITE.
• Perluas Jaringan ke Surabaya, Coding Bee Academy Tawarkan Pembelajaran Computer Science
• Uji Coba Lawan Persekat Tegal, PSG Gresik Tak Pasang Target
• Cerita Orangtua Mahasiswa Unesa dari Wuhan saat Menjemput sang Anak di Bandara Juanda
"Apa yang dilakukan Gus Nur itu bentuk pembelaan diri," terangnya.
Gus Nur sebelumnya divonis bersalah karena telah menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial.
Penghinaan itu dalam vonis hakim dilakukannya dengan mengunggah video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' yang tersebar di media sosial setelah diunggahnya pada 12 September 2018.
Kalimat yang diucapkan Sugi dalam video itu dianggap berisi penghinaan dan tidak pantas diucapkan. Hakim meyakini kalimat itu ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Editor: Elma Gloria Stevani