Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cabuli Dua Gadis 16 Tahun yang Tertidur, Pria Pamekasan Bawa Parang, Kabur Tinggalkan Anak dan Istri

Syaifullah kabur karena pihak kepolisian mengetahui aksi bejatnya dan memburu setelah keluarga korban melakukan pelaporan kepada Polres Sampang.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA SYAHPUTRA
Syaifullah saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Polres Sampang meringkus seorang pria bernama Syaifullah setelah terbukti mencabuli dua anak gadis berusia 16 tahun.

Padahal, pria berusia 32 tahun itu mempunyai seorang istri dan seorang anak.

Bersama dengan istri dan anaknya, Syaifullah tinggal di sebuah kosan yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Syaifullah adalah seorang warga yang berasal dari Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Syafullah melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak gadis berusia 16 tahun di waktu dan tempat yang sama.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun).

Setelah mencabuli dua orang anak usia dini meninggalkan anak dan istrinya di kos-kosan.

Syaifullah melakukan hal itu karena pihak kepolisian mengetahui dan memburunya setelah keluarga korban melakukan pelaporan kepada Polres Sampang.

Keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut pada keesokan harinya (16/2/2020).

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang Ipda Syafriwanto mengatakan, setelah orangtua korban melaporkan kepada Polres Sampang, pihaknya langsung melakukan lidik.

PENGAKUAN Pria Pamekasan Tega Cabuli Dua Gadis 16 Tahun yang Tertidur, Nafsu Bejat Datang Tiba-Tiba

Alamak, Pria Pamekasan Tega Cabuli Dua Gadis 16 Tahun, Ancam Korban Pakai Golok Agar Tak Berteriak

Pria Pamekasan Cabuli Dua Gadis 16 Tahun, Congkel Pintu Kamar dan Todongkan Parang ke Leher Korban

Syaifullah saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020).
Syaifullah saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA SYAHPUTRA)

Sakit Hati Tahu Pacar Sering Digoda, Pria Asal Malang Ajak Teman-temannya Rampok Motor & HP Korban

KPK Segel Flashdisk Saat Geledah Rumah Kontraktor Ari Kusumawati di Tulungagung

Tak Sesuai Konvensi, Nasdem Jatuhkan Rekomendasi ke Machfud Arifin untuk Pilkada Surabaya 2020

Namun, pelaku sudah tidak ada di kos-kosannya dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tidak tahu dia menghindar kemana, tapi hal itu dia lakukan setelah mendapatkan informasi akan mau ditangkap oleh polisi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Namun, saat malam hari Syaifullah kembali ke kosan, yakni tempat tinggalnya dan hal itu terdengar oleh Polres Sampang.

Sehingga, Tim Satreskrim Polres Sampang melakukan penyergapan ke tempat tinggalnya.

"Pelaku berhasil diamankan di pagi harinya," ucap Ipda Syafriwanto.

Ia menambahkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan di dalam kosannya.

"Pada saat penangkapan kita langsung melakukan penggrebekan, sehingga dia terkejut," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Syaifullah.

Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 32 tahun itu mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.

Syaifullah rupanya sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak.

Syaifullah saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020).
Syaifullah saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA SYAHPUTRA)

Syaifullah dan keluarga kecilnya tinggal di salah satu kosan yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

Sedangkan Syafifullah berasa dari Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamkesan.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa pelaku mencabuli kedua korban di jam yang sama.

Sebab, pada saat kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun).

"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk ke dalam kamar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/2/2020). 

Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.

Dalam 30 Hari, E-Tilang di Kota Surabaya Deteksi 6.000 Pelanggar, Paling Banyak Pekerja Swasta

KPK Segel Flashdisk Saat Geledah Rumah Kontraktor Ari Kusumawati di Tulungagung

Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Penadah Motor Curian Asal Sampang Diringkus Polisi

Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.

"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Penulis: Hanggara Syahputra

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved