Sindikat Pemalsuan Dokumen di Blitar
Tarif Pembuatan Dokumen Kependudukan Palsu di Blitar Rp 2 Juta, Polda Jatim: Warga Jangan Coba-Coba!
Polda Jatim mengimbau masyarakat menghindari cara instan atau pemalsuan dalam membuat surat penting atau dokumen kependudukan sejenisnya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengimbau masyarakat menghindari cara instan atau pemalsuan dalam membuat surat penting atau dokumen kependudukan sejenisnya.
Belakangan sebuah praktik lancung pemalsuan dokumen kependudukan berhasil dibongkar Satgas Praja Semeru Ditreskrimum Polda Jatim.
Seorang pria warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berinisial AS (44) diringkus polisi karena menjalankan bisnis pemalsuan dokumen.
Bisnis yang dijalankan AS terhitung baru tujuh bulan, namun mirisnya ratusan orang dari enam provinsi pernah memesan aneka dokumen kependudukan palsu padanya.
Bagaimana tak tertarik, AS ternyata serba bisa, hampir semua jenis dokumen kependudukan penting yang sulit didapat secara prosedural, sekali bayar kisaran dua juta rupiah, bisa dibuatnya.
• Tindaklanjuti Surat dari Keluarga Bung Tomo, Nama Jalan Bung Tomo Tetap di Ngagel
• Edarkan 1403 Pil Dobel L, Dua Remaja Dicokok Polisi, SPBU Pandanrejo Kota Batu Jadi Lokasi Transaksi
• Risma Ikut Penanaman Pohon Mangrove dan Penyebaran Benih Kepiting di Lapangan TPI Romokalisari
• BPS: Kualitas Hidup Warga Jawa Timur Mengalami Peningkatan
• 609 Rumah Kos Bodong Langganan Pasangan Bukan Suami Istri Ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto
• KRONOLOGI Mobil Isuzu Panther Tabrak Kios Elpiji, Honda Revo dan Dua Gadis Surabaya, Sopir Mengantuk
Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTK), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Domisili, bahkan Paspor.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengaku akan menindak tegas setiap pengguna jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan palsu.
Bahkan tak segan bakal memenjarakannya, sesuai dengan ketentuan pasal dan undang-undang yang berlaku.
"Kalau kami bisa menemukan (pemesan). Tentu akan jadi tersangka karena ada pasalnya juga," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (21/2/2020).
Atas dasar itu, Andrias mengimbau agar masyarakat tak berfikiran memanfaatkan jasa serupa jika masih ada oknum penyedia jasa.
"Pada masyarakat jangan gunakan dokumen palsu. Karena sanksinya sangat berat sampai 10 tahun," tuturnya.
Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menerangkan, praktis pembuatan dokumen kependudukan palsu yang dibuat AS.
Ternyata berawal dari pesanan-pesanan dari orang-orang dekat dengan kalangannya.
"Ya jadi dia ada orang minta dibuatkan, lalu dia bikinkan, dan dia dapat blanko itu dari orang. Kemudian dia coba, berhasil nah itu aja," ujar Oki.
• Evakuasi Isuzu Panther yang Tabrak Kios & Motor, Kerahkan Satu Unit Mobil PMK, Butuh Waktu 15 Menit
• Detik-Detik Dramatis 2 Wanita di Surabaya Tertabrak Mobil & Terpental 5 Meter, Lihat Endingnya
• Dua Mahasiswa PTN Malang Beli 1 Kg Ganja dari Medan, Dijual ke Orang Lain, Eh Malah Dicokok Polisi
Beberapa kali menerima pesan dan berhasil dipenuhi sesuai keinginan pemesan, kemampuan AS makin terasah.
AS mulai banjir pesanan setelah ia posting sejumlah promosi melalui facebook, secara terselubung.
"Jadi dia bikin pengurusan yang lengkap dari KK sampai surat keterangan. Lewat FB terus WA," tuturnya.
Setelah dokumen yang dipesan telah jadi, ungkap Oki, AS hanya membandrol dengan kisaran harga mulai dari Rp 200 Ribu hingga dua juta rupiah.
"Diambil langsung ketemuan, di suatu lokasi," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani