Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2020

KPU Jember Tolak Pendaftaran Calon Perseorangan Djamas, Penyebabnya ini

KPU Jember menolak berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, Awaludin Djamin dan Asiruddin (Djamas).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Awaludin Djamin, bakal calon bupati dari jalur perseorangan menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Jember M Syai'in, Minggu (23/2/2020) hampir tengah malam. Pendaftaran pasangan Djamin - Asiruddin akhirnya ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - KPU Jember menolak berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, Awaludin Djamin dan Asiruddin (Djamas).

Komisioner KPU menolak pendaftaran pasangan ini karena jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan kurang dari yang ditentukan atau tidak memenuhi syarat.

Pasangan ini hanya membawa 35.360 dukungan. Jumlah ini sangat jauh dari ketentuan syarat minimal dukungan jalur perseorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.

Berdasarkan penghitungan, KPU Jember telah menetapkan syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk jalur perseorangan adalah 121.127.

"Karenanya, kami tolak. Karena syarat dukungannya kurang dari jumlah syarat minimal dukungan. Bakal calon kepala daerah yang datang dan mau mendaftar tentu tidak kami tolak. Kedatangan Djamin kami terima. Dia mendaftar pukul 23.30 Wib, atau 30 menit sebelum pendaftaran jalur perseorangan ditutup," kata Komisioner KPU Jember Achmad Susanto kepada Surya, Senin (24/2/2020).

Satu Paslon Jalur Independen Pilkada Sidoarjo Daftar ke KPU, Langsung Tancap Gas Strategi Pemenangan

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Maret 2020 atau 1441 H, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Home Industry Obat Kuat Ilegal di Wiyung Digerebek Polisi, Omzet Peracik Tembus 15 Juta Per Bulan

Pasangan Djamas tiba di Kantor KPU Jember sekitar pukul 23.15 Wib, Minggu (23/2/2020). Pukul 23.30 Wib, pasangan ini secara resmi menyerahkan berkas dan mendaftar ke KPU.

Komisioner KPU tentu menerimanya meskipun pasangan Djamas mendaftar 30 menit sebelum waktu perndaftaran berakhir pukul 24.00 Wib. Setelahnya, petugas KPU mencocokkan berkas dukungan dengan Sistem Informasi Pencalonan. Setelah diperiksa, dukungan Djamas hanya 35.360 buah.

Karena itulah, pihak KPU secara resmi juga menolak pendaftaran itu. Djamas meminta perpanjangan waktu pendaftran kepada KPU Jember, tetapi komisioner KPU juga menolaknya karena tidak ada peraturan dari KPU RI perihal perpanjangan waktu pendaftaran calon perseorangan itu.

Pendaftaran Djamas ke KPU Jember itu juga mendapatkan pengawasan dari pihak Bawaslu Jember.

Ketua Tim Sukses Djamas, Sigit Prawoso mengatakan, pihaknya mengalami kendala teknis saat memasukkan data pendukung ke Silon.

"Kami ada kendala teknis. Komputer kami terkena virus. Juga ada kendala pada sistem di KPU. Kami meminta ada kelonggaran waktu (pendaftaran)," ujar Sigit kepada Tribunjatim.com.

Pendaftaran yang dilakukan pasangan Djamas ini sempat membuat 'heboh' sejumlah pihak. Heboh karena ketidakpastian kedatangan pasangan tersebut.

Sejak awal, komisioner KPU Jember telah mendapatkan informasi jika pasangan Djamas akan mendaftar ke KPU di hari terakhir pendaftaran yakni pukul 20.00 Wib.

Namun sampai lebih dari pukul 20.00 Wib, pasangan ini tidak kunjung datang. Hingga akhirnya, ada kabar jika Djamas tidak jadi mendaftar. Tetapi pukul 22.37 Wib, komisioner KPU kembali memberitahu wartawan kalau Djamas akan jadi mendaftar. Pukul 22.37 itu, mereka sudah dalam perjalanan ke KPU Jember.

Walhasil, seluruh komisioner KPU, Bawaslu Jember, juga polisi bersiap menyambut kedatangan pasangan tersebut. Ternyata benar, sekitar pukul 23.15 Wib, keduanya tiba di KPU, dan selanjutnya mendaftar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved