Penerapan Tilang Elektronik di Surabaya
Sebulan Penerapan e-Tilang, Polda Jatim Akan Masalkan ETLE di 34 Kawasan Jawa Timur
Polda Jatim bakal memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) atau E-Tilang di sejumlah kawasan lain di Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim bakal memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) atau E-Tilang di sejumlah kawasan lain di Jatim.
Setelah dirasa berhasil diterapkan di Kota Surabaya, kabarnya tiga wilayah kabupaten lainnya juga ikut menyusul menerapkan sistem serupa. Di antaranya Kabupaten Gresik, Trenggalek dan Banyuwangi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan optimistis penerapan sistem ini dapat dimasalkan secara masif di banyak kawasan di Jatim.
"Jatim kan ada 34 wilayah. Gresik, kemarin launching juga. Di Trenggalek udah ada, dan ini serentak," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).
Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, sistem dan perangkat E-TLE tersebut tak cuma bertujuan untuk memperteguh kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Namun, melalui perangkat itu, kepolisian akan lebih dimudahkan dalam menanggulangi kejahatan jalanan.
• Kasus Bullying Siswa SMP yang Jarinya Diamputasi, Polisi Tunggu Hasil dari Bapas Kelas I Malang
• Jambret Modus Serempet Motor Curi HP, Dilaporkan Korban, Pelaku Sembunyi di Area Pemakaman Sampang
• 2 Pencuri Motor dan Satu Penadah Ditangkap Polres Sampang, Barang Curian Dijual Seharga Rp 1,8 Juta
• Jual Motor Matic, Ibu Satu Anak di Tuban Pakai Uangnya untuk Beli 13 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
• Aksinya Terekam CCTV, Ibu-Ibu di Malang Gondol 3 Karung Beras di Toko Swalayan Saat Menyuruh Korban
• Putra Kiai Jombang Terduga Cabuli Santriwati Bakal Datang ke Mapolda Jatim, Ada Fakta Lain Terungkap
"Ini juga sangat baik, karena ini juga dapat menambah pajak pemasukan pendapatan daerah," ujarnya.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, lensa kamera Closed Circuit Television (CCTV) E-TLE memiliki kecanggihan dalam mengambil gambar para pengendara, bahkan mampu mengambil gambar hingga ke dalam ruang kabin kemudi depan kendaraan roda empat.
Itu artinya, sistem tersebut mampu mengidentifikasi setiap gerak-gerik pengemudi di dalam ruang kabin.
Bilamana teridentifikasi pengemudi melakukan aktivitas yang berpotensi menggangu proses berkendara, siap-siap surat konfirmasi pelanggaran tiba ke alamat rumah si pelanggar.
"Ada yang memang sedang rangkulan. Ini asli banyak sekali kejadian, dimana pengendara dan penumpangnya melakukan kegiatan yang membahayakan, kalau kami zoom ini ketahuan dia rangkulan jadi banyak sekali, ini kena," terangnya.
Meski begitu, Irjen Pol Luki Hermawan mengakui, penegakan kedisiplinan berkendara melalui CCTV E-Tilang juga temui sejumlah kendala.
Terkadang saat cuaca buruk seperti hujan lebat terjadi, menyebabkan jaringan yang terhubung antara kamera CCTV dengan ruang monitor pengawas terganggu, sehingga kualitas capture gambar tidak maksimal.
"Kalau kami ragu-ragu dari petugas, kami tidak kirim surat pelanggaran tersebut pada alamat," tuturnya.