Berita Populer

Tragedi Asmara PNS Sulawesi & Pegawai DPRD, Pacaran 4 Tahun Si Cewek Dilamar Pria Lain, Ending Miris

PNS Sulawesi terungkap berbuat jahat setelah kisah asmaranya berakhir pedih.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
alovingheartisthetruestwisdom.wordpress.com dan menpan.go.id via TribunJateng
ILUSTRASI - Kisah asmara PNS Sulawesi berakhir miris. Endingnya berbuat jahat. 

WA Sakit Hati A Dilamar Pria Lain

Diketahui, WA melakukan aski jahat itu lantaran sakit hati.

Pasalnya, A, wanita yang ia pacari selama empat tahun belakangan dilamar pria pujaan lain.

 “Empat buah ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku menyebar konten asusila di media sosial kami sita. Motif pelaku menyebarkan video syur dengan kekasihnya lantaran sakit hati karena korban A dilamar oleh pria lain. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menikah dengan laki-laki lain," jelas Kapolresta Mamuju, dikutip TribunJatim.com, Selasa (3/3/202020).

Anda Ingin Kebal dari Virus Corona, Empon-empon & Rempah-rempah Tradisional Jadi Penangkal Cospleng

Video Mesum Viral

Ke-13 video asusila yang disita polisi umumnya berdurasi bervariasi mulai dari satu menit, dua menit hingga ada video dengan durasi 9 menit.

Sementara, lokasi yang digunakan pelaku dan tersangka berbuat mesum juga terjadi di beberapa tempat, di antaranya di kos pelaku, rumah tante pelaku, dan tempat lainnya.

Pelaku dan korban sendiri yang sama-sama berprofesi sebagai pegawai pemda diketahui sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun terakhir.

Mengapa 2 Orang yang Tinggal Satu Atap Bareng 2 WNI Positif Corona Tak Tertular? Simak Penjelasannya

Kanit 2 Tipiter Ipda Japaruddin SH dalam konferensi pers menyebutkan, Polres Mamuju sedang mendalami kasus ini.

Satreskrim Polresta Mamuju akan berkoordinasi dengan Kemenag Sulbar terkait tindakan asusila pelaku dan korban, menunggu hasil labfor dari Makassar, dan Kementerian Kominfo pusat.

Kepolisian Polres Mamuju saat ini tengah berkoordinasi dnegan pihak Kemenag terkait tindakan asusila pelaku dan korban,” jelas Japaruddin.

Pelaku diancam dengan Undang-undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kompas.com/Penulis Kontributor Polewali, Junaedi)

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Lamongan.

Gagal menikah dan marah diputus cinta, Muhammad Fery Setiawan (20) pemuda asal Desa Kramat Kecamatan Lamongan nekad menyebarkan video mesum dirinya dengan korban di dunia Medsos Facebook.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved