Berita Populer

Tragedi Asmara PNS Sulawesi & Pegawai DPRD, Pacaran 4 Tahun Si Cewek Dilamar Pria Lain, Ending Miris

PNS Sulawesi terungkap berbuat jahat setelah kisah asmaranya berakhir pedih.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
alovingheartisthetruestwisdom.wordpress.com dan menpan.go.id via TribunJateng
ILUSTRASI - Kisah asmara PNS Sulawesi berakhir miris. Endingnya berbuat jahat. 

Lima gambar hasil screenshoot itu kemudian dipakai dalam status Whatsapp yang juga menggunakan akun korban Hariati dengan berbagai caption yang menjijikkan.

Ulah Fery begitu cepat menyebar hingga ke telinga korban. Korban diberitahu tetangga kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook Harieathie azahra.

Korban tidak terima dengan ulah pelaku karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.

Kemarahan korban berbalik dan pada Senin (10/2/2020) melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.

Rencana Masa Depan BCL & Noah Sinclair Terkuak, Ibu Ashraf Tulis Tegas, Pesan Haru Khadijah Didoakan

Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan ersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama. " Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Niat Jahat Pria Lamongan Gagal Nikah & Putus Cinta, Sebar Video Dewasa di FB, Sikap Pelaku Sebabnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved