Permintaan Rujuk Ditolak, Suami Tega Tikam dan Pukuli Istri di Pinggir Jalan Mojokerto
Naik pitam lantaran permintaan rujuk ditolak, pelaku menusukkan pisau ke korban, dan secara bertubi-tubi memukul korban di bagian hidung dan wajah.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Polisi melakukan olah TKP di lokasi pembacokan di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/4/2020).
Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/80/IV/2020/Jatim/Res Mjk, pada 13 April 2020 tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian penganiayaan terhadap korban yang berstatus pasutri," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika