Napi Berulah Kala Diberi Asimilasi Efek Corona, Hukuman Khusus Siap Menanti, Dikurung di Sel Isolasi
Kanwil Kemenkumham Jatim akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berulah ketika diberi program asimilasi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengulangi perbuatan buruknya dalam program asimilasi dan integrasi selama masa pandemi Corona atau Covid-19.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengungkapkan, WBP tersebut akan dikurung di sel isolasi hingga masa pemidanaannya berakhir.
Pargiyono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP.
• KUMPULAN BERITA KRIMINAL JATIM Residivis Diberi Asimilasi Imbas Pandemi Corona Malah Berulah Lagi
Mereka mendapatkan hak tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
“Seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” terangnya, Senin, (13/4/2020).
Meski begitu, Pargiyono tidak menampik jika ada saja WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Corona.
• Napi Lakukan Tindak Kriminal Setelah Dapat Asimilasi, Sanksi Berat Diterima Isolasi Sampai Bebas
Sampai saat ini, ada 4 WBP di Jatim yang kembali melakukan perbuatan haramnya.
Atau 0,1 persen dari keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi.
Masing-masing yang terjadi di Blitar 1 orang WBP (dari Lapas Blitar/pencurian sepeda motor), Surabaya 2 orang WBP (dari lapas Lamongan/Jambret) dan di Malang 1 orang WBP (dari Lapas Madiun/pencurian sepeda motor).
• FAKTA Aksi Jambret 2 Pria Surabaya Ditembak Polisi, Dapat Asimilasi & Baru Sepekan Keluar dari Lapas
“Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail,” terangnya.
Namun, pihaknya selama ini telah berupaya melakukan upaya-upaya pengawasan.
Satu di antaranya dengan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan Penjamin WBP.
• Terkuak Sosok Pencuri Motor Ditangkap Warga Malang, Bakal Diganjar Hukuman Sistem Tutupan Sunyi
Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa.
“Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah,” urainya.
Untuk itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi.
• 35 Poster Pencegahan Covid-19 atau Corona: Cuci Tangan, Social Distancing hingga Stay At Home
Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak lapas/rutan yang bersangkutan.
Satu di antaranya menempatkan WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengijinkan kunjungan baik langsung maupun video call.
Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru,” tegasnya.
“Dan saya yakin majelis hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini,” harapnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati