Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Trenggalek

Warga Trenggalek Terdampak Corona Bisa Dapat Rp 600 Ribu Tunai, Syaratnya Cuma 1, Yuk Daftar!

Bupati Trenggalek Muhammad Arifin berikan insentif Rp 600 ribu untuk warga Trenggalek terdampak Corona. Wajib penuhi 1 syarat ini.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat mengikuti rembuk stunting kedua beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Ada kabar baik bagi warga Trenggalek yang menunda mudik ketika wabah Corona atau Covid-19.

Mereka bisa menerima bantuan langsung tunai senilai Rp 600.000 per keluarga tiap bulan.

Bupati Trenggalek Muhammad Arifin mengatakan, insentif ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 lewat aktivitas mudik.

Terekspos Penampilan Kakak Nikita Mirzani, Sebut Wajah Beda Drastis, Nyai: Udah Kayak Tukang Pukul

SUMBER Kemunculan Virus Corona Bocor, Kebohongan Pemerintah China Terbukti? Pasar Jadi Kambing Hitam

"Sekarang yang sedang merantau dan mempunyai KTP Trenggalek, silakan mendaftar," kata pria yang akrab disapa Mas Ipin itu.

Untuk mendapatkan insentif itu para perantau perlu mendaftarkan diri lewat situs yang disediakan, yakni corona.trenggalekkab.go.id.

Di situs itu warga bisa menemukan tautan pengisian form bagi para calon penerima insentif.

Hari Pertama Pasar Kapasan Surabaya Kembali Buka Diserbu, Protokol Pencegahan Covid-19 Diperketat

Fans MU dan SuperSoccer Surabaya Bagi Paket Sembako untuk Pekerja Jalanan, Ikut Atasi Dampak Corona

Perantau hanya perlu menginput data nomor induk kependudukan, nama, pekerjaan, nomor telepon, alamat domisili, kode pos, foto KTP, foto diri, dan foto rumah.

Juga, mereka harus masukan lokasi terkini lewat form yang disediakan.

Data tersebut kemudian diusulkan ke pemerintah pusat. Jika terferivikasi, perantau tersebut bisa menerima bantuan langsung tunai yang dimaksud.

"Dengan begitu, kartu ini bisa segera dicetak dan dikirimkan ke alamat tersebut, serta dapat segera digunakan," sambungnya.

Syarat utama penerimaan bantuan tersebut adalah menunda mudik.

Apabila nekat balik ke kampung halaman, penerima bantuan harus mengembalikan bantuan secara keseluruhan.

"Bila tidak akan diancam pidana, karena bantuan ini salah satu kesepakatannya adalah menunda mudik," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Penduduk Kabupaten Trenggalek Ratna Sulisyowati menjelaskan, program bantuan tunai ini adalah program Kabupaten dengan anggaran dari pemerintah pusat.

"Dan tidak smua daerah memanfaatkan untuk membantu masyarakatnya yang merantau," pungkas Ratna. 

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved