Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Jawa Timur

PSBB Surabaya Raya Tahap Dua, Gubernur Khofifah Singgung Penindakan Tak Dapat Akses Perpanjang SIM

Dalam penerapan PSBB Surabaya Raya tahap kedua, akan ada penindakan yang lebih masif kepada pelanggar, seperti tak dapat akses perpanjang SIM.

Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sabtu (9/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Resmi, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya Raya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, akan diperpanjang 14 hari lagi.

Hal itu seperti yang diungkapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, hal yang mendasari diperpanjangnya PSBB Surabaya Raya adalah, karena 70 persen infeksi virus Corona atau Covid-19 dari pasien yang positif bisa lebih dari 14 hari.

"Oleh karena itu, 14 hari untuk masa PSBB dilakukan oleh epidemiologi ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya Covid-19," kata Khofifah Indar Parawansa, seusai rakor di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

Dalam penerapan PSBB Surabaya Raya tahap kedua ini, akan ada penindakan yang lebih represif dan masif kepada pelanggar poin-poin PSBB.

UPDATE CORONA di Bojonegoro Sabtu 9 Mei, Dua PDP Meninggal, Satu di Antaranya Baru Masuk Rumah Sakit

Pemkot Malang Targetkan PSBB Malang Raya Cukup 1 Periode, Disiplinkan Penerapan Physical Distancing

"Tadi ada evaluasi terkait check point, terus bagaimana ada physical distancing, baik di perusahaan maupun di pasar, dan juga penindakan yang akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," lanjut mantan Mensos ini.

Sebagai contohnya, dalam rakor tersebut, lanjut Khofifah Indar Parawansa, sempat dibahas akan adanya penindakan berupa tidak mendapatkan akses untuk memperpanjang SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sampai enam bulan.

"Tentu prinsipnya adalah bagaimana kepatuhan dan kedisiplinan secara konsisten. Keluar rumah wajib gunakan masker, di luar rumah wajib physical distancing. Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kita mencegah penyebaran Covid-19," ucap Khofifah Indar Parawansa.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, dalam perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini tidak perlu mengajukan surat ke Kementerian Kesehatan lagi, karena sudah menjadi otoritas kepala daerah yang sudah mengajukan PSBB pada periode pertama.

Begini Tanggapan Pemkot Soal Perpanjangan Penerapan PSBB Surabaya untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Dikhawatirkan Jadi Sumber Penularan Covid-19, Pasar di Jawa Timur akan Terapkan Physical Distancing

Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Mulai Disalurkan, DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Wali Kota Risma

"Sama-sama kita menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari tangal 12 sampai 25 Mei, karena PSBB tahap satu berakhir 11 Mei," kata Khofifah Indar Parawansa.

Rakor tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved