Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Gubernur Jatim Khofifah Minta Seluruh Perusahaan Bayarkan THR pada Karyawan Meski di Tengah Pandemi

Gubernur Jatim Khofifah meminta agar seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR yang menjadi hak buruh dan karyawan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Memasuki pekan ke tiga bulan suci Ramadhan dan juga kian dekatnya Hari Raya Idulfitri 2020, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada para buruh dan karyawannya.

Ia meminta agar seluruh perusahaan di Jawa Timur menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan THR yang menjadi hak buruh dan karyawan di suatu perusahaan.

Hal tersebut tetap harus dilakukan meski pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda Indonesia.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (10/5/2020).

Lebih lanjut, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

UPDATE CORONA di Jawa Timur Sabtu 9 Mei, 128 Tambahan Kasus Positif, Surabaya Penyumbang Terbanyak

Hasil Tes Swab Pertama Puluhan Tenaga Kesehatan di Kota Batu yang Dikarantina Negatif Covid-19

Terkait besarannya, diterangkan Khofifah Indar Parawansa, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar gaji 1 bulan.

Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jangan sampai perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Ada Kuota 95.000 KK Bagi Warga non-Jatim Dapat Bansos dari Gubernur Khofifah, Rp 200 Ribu per Bulan

Wali Kota Risma Ungkap 16 Klaster Kasus Covid-19 di Surabaya, Berikut Daftar Klasifikasinya!

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Dikhawatirkan Jadi Sumber Penularan Covid-19, Pasar di Jawa Timur akan Terapkan Physical Distancing

Viral di Medsos, Jalan 2 Desa di Sumberpucung Malang Ditutup Batako Cor, Bermula dari Portal Bambu

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, surat edaran ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved