Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

INFO Terbaru PSBB Surabaya Sidoarjo Gresik, Nasib Pedagang Kecil Miris dan Realisasi Sanksi Sita KTP

Berikut info terbaru PSBB Jilid II yang dilaksanakan di Surabaya Sidoarjo dan Gresik per hari Selasa 12 Mei 2020, peningkatan kasus masih tinggi.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Yusron nauval/tribunjatim.com
Petugas saat melakukan screening kendaraan masuk ke Surabaya di hari keempat PSBB 

"Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam," tegas Sekdaprov Jawa Timur yang juga Koordinasi PSBB Jawa Timur dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020)  malam. 

Sistem sanksi yang diberlakukan pada jilid II PSBB akan lebih represif. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB ini akan dikenakan sistem penahanan KTP. 

UPDATE Corona di Surabaya & Jatim Selasa 12 Mei 2020, Prediksi Puncak Pandemi, Jatim Balap Jabar

Petugas yang berjaga berhak untuk menahan kartu Identitas dari pelanggar PSBB. Dan akan ditahan selama enam bulan. Langkah ini dilakukan petugas sesuai juga payung hukum yang diberikan Pemprov Jatim berbentuk SE Gubernur. 

"Jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum, mereka juga akan dimintai KTPnya," kata Heru. 

Pengetatan untuk pencegahan kerumuman akan lebih masif. Bukan hanya di public space saja. Melainkan juga pasar, dan juga untuk tempat ibadah. 

Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum, ditegaskan Heru bahwa tiga pemda sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing. 

"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan Kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini," tegasnya. 

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa di jilid pertama PSBB penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi. 

"Jilid kedua, berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda. Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK. Sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar," tegasnya. 

Tidak hanya itu, pelanggar juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam pasal 126. 

Dimana dalam aturan itu disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan undang undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas maka di pasal ini berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran.

Artikel di atas telah tayang sebelumnya di Surya Online dalam judul Update PSBB Surabaya Sidoarjo dan Gresik: Pedagang Kecil Protes dan Usulan Menginap di Polres-Kodim

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved