INFO Terbaru PSBB Surabaya Sidoarjo Gresik, Nasib Pedagang Kecil Miris dan Realisasi Sanksi Sita KTP
Berikut info terbaru PSBB Jilid II yang dilaksanakan di Surabaya Sidoarjo dan Gresik per hari Selasa 12 Mei 2020, peningkatan kasus masih tinggi.
TRIBUNJATIM.COM - Mari simak info terbaru PSBB Jilid II di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik per hari Selasa 12 Mei 2020.
PSBB urabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik terus dievaluasi oleh pemerintah mengingat angka peningkatan kasus Covid-19 di Jatim yang makin meninggi.
Keputusan perpanjangan PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik mendapatkan berbagai macam respon dari masyarakat
Sudah ada pihak-pihak yang terdampak dari PSBB yang dilaksanakan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ini.
Misalnya saja seperti para pedagang kecil di jalanan hingga pekerja buruh pabrik.
• 9 Langkah & Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online saat Pandemi Corona
• Cerita Pilu Pengusaha Travel saat Corona Melanda, Bisnis Mandek, Banting Setir Jual Cireng-Warkop
Berikut ulasannya:
1. Pedagang Kecil Protes
Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) diperpanjang.
Keputusan ini mendapatkan berbagai macam respon dari masyarakat, terutama para pelaku ekonomi kecil di Kota Surabaya yang juga merasakan dampak langsung akibat diterapkannya PSBB pada periode pertama.
Salah satunya adalah pengusaha air isi ulang di kawasan Lidah Wetan, Ade Irawan yang mengaku omzetnya menurun drastis.
Sebelum PSBB, sehari ia bisa melayani isi ulang hingga 80 galon lebih. Tetapi, sejak PSBB, sehari tidak sampai 5 galon.
"Warung kopi kan tutup semua. Pelanggan saya rata-rata memang warkop. Sekarang tidak ada," kata Ade.
Ade juga mempertanyakan apakah dengan PSBB ada jaminan bisa menyelesaikan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"PSBB 14 hari. Kalau dijamin berkurang nggak masalah. Kalau perlu lockdown. Tapi ini kan tidak. Virus coronanya enggak hilang, rejeki saya malahan yang hilang," kata Ade.
Jika PSBB ditambah 14 hari lagi, ia mengaku keberatan karena sampai hari ini pun ia tidak pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
"Ya mungkin karena saya punya usaha isi ulang, jadi dianggap mampu. Padahal, ini lagi seret," jelasnya.
Hal ini juga dirasakan oleh pemilik warung kopi di Pakis, Sawahan, Anfal yang mengaku omzet penjualannya turun selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB.
• INFO BMKG Juanda Prediksi Musim Kemarau di Jatim Jatuh Bulan Mei, Kondisi Lebih Basah Dibanding 2019
Dari yang semula sehari omzetnya bisa mencapai Rp 250 ribu, namun sekarang turun lebih dari 50 persen.
"Memang kebanyakan pelanggan saya cuma beli lalu dibawa pulang," katanya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya program bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pemerintah Kota Surabaya.
"Pendapatan kita sudah mulai menurun sejak awal-awal wabah virus Corona, sampai sekarang saya belum menerima (program bantuan sosial)," lanjutnya.
• UPDATE Info PSBB Surabaya & Jatim: Kasus Covid-19 Tertinggi, Sanksi Pelanggar PSBB Tak Main-main
Ia berharap PSBB ini benar-benar solusi terbaik untuk memutus mata rantai penularan virus Corona sehingga pandemi bisa berakhir.
Selain itu, PSBB juga mempersulit pengusaha menengah. Ketua Paguyuban Pedagang Buah wilayah Tanjung Sari, Surabaya, M Lukman menyebut,seharusnya untuk memperpanjang PSBB harus dipikirkan ulang.
"Kalau PSBB yang pertama gagal, kenapa ada PSBB kedua. Ini sama saja dengan mengulang kegagalan," kata Lukman.
Selama masa PSBB, pedagang buah malah merugi. Sebab, barang yang keluar masuk, durasinya dibatasi dengan batas jam operasional. Padahal, lanjut Lukman, buah berpotensi busuk jika tidak cepat habis.
Lukman tidak menampik, dalam kondisi pandemi virus Corona seperti ini, semua sektor ekonomi memang sebagian besar jatuh. Tapi, pemerintah diharapkan tidak menambah beban lagi.
"PSBB itu beban bagi kami. Kalau seandainya, PSBB itu kemarin itu sukses dan kasusnya bisa berkurang, kami ikut saja. Tapi kalau gagal, kenapa diulang lagi? Kita terlanjur rugi nggak jualan maksimal. Ini sangat merugikan masyarakat kecil," lanjut Lukman.

2. Usulan menginap di Polres atau Kodim
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berencana memberi efek jera pada pelanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II.
Caranya, dengan mengusulkan agar pelanggar menginap di Mapolres Gresik atau Kodim 0817.
Jadi, para pelanggar yang kedapatan melanggar jam malam penerapan PSBB kedua ini akan dibawa ke Polres atau Kodim kemudian didata dan diperiksa. Setelah itu mereka tidak langsung pulang. Melainkan tidur di Polres atau Kodim.
Ketua Tim Perumus Perbub PSBB Gresik, Tursilowanto Hariogi berharap langkah tegas yang dilakukan Pemkab Gresik bisa memberi efek jera kepada pelanggar jam malam di Gresik.
Utamanya para remaja yang masih suka nongkrong di warung kopi dan keluyuran malam hari. Sebab, selama ini hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera.

"Mereka akan menginap di Polres atau Kodim. Supaya ada efek jera," ucapnya saat ditemui di kantor Bupati Gresik, Senin (11/5/2020).
Pria yang juga Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik itu menuturkan, selama ini PSBB memiliki dampak besar dalam mencegah Covid 19 di Gresik. Menurut Tursilo hasil itu diketahui dari jumlah kasus positif baru selama PSBB berlangsung.
Sebelum PSBB jumlah positif Covid 19 mencapai 25 kasus. Sementara saat PSBB diterapkan hanya 14 kasus saja.
"Itu pun berasal dari klaster luar. Seperti haji, pabrik rokok. Di Gresik tidak ada yang positif Ini membuktikan jika PSBB dapat menekan penyebaran virus,” pungkasnya.
Pada PSBB tahap II ini Pemkab Gresik akan melakukan beberapa pencegahan Covid 19 agar lebih efektif lagi.

Di antaranya memberlakukan sistem buka lapak ganjil genap, menerapkan protokoler kesehatan serta mempertegas aturan sosial distancing.
Jika ditemui satu pasien positif belanja di pasar maka akan ditutup.
"Satu blok di pasar saja yang ditutup selama 14 hari untuk karantina mandiri," terangnya.
Terpisah, Dandim 0817, Letkol Inf Budi Handoko mendukung penuh terhadap usulan Pemkab Gresik. Dia justru sejak awal mendorong agar pemerintah bisa bersikap tegas kepada para pelanggar PSBB.
“Secara prinsip kami siap," tutupnya.
• Puncak Pandemi Covid-19 Indonesia Bulan Mei 2020, 1 Syarat Harus Ditepati Agar Berakhir, Sanggup?
3. Sanksi Sita KTP dan Tak Bisa Perpanjang SIM
Penerapan PSBB di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik) jilid II yang dimulai besok (Selasa, 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020 akan lebih tegas.
Dalam PSBB Surabaya Raya kali ini tidak lagi diberlakukan jam malam yang biasanya dimulai tepat pukul 21.00 WIB. Namun lebih dari itu. Sistem pemberlakukan pembatasan untuk lalu lintas keluar masuk daerah PSBB akan diberlakukan selama 24 jam.
"Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam," tegas Sekdaprov Jawa Timur yang juga Koordinasi PSBB Jawa Timur dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020) malam.
Sistem sanksi yang diberlakukan pada jilid II PSBB akan lebih represif. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB ini akan dikenakan sistem penahanan KTP.
• UPDATE Corona di Surabaya & Jatim Selasa 12 Mei 2020, Prediksi Puncak Pandemi, Jatim Balap Jabar
Petugas yang berjaga berhak untuk menahan kartu Identitas dari pelanggar PSBB. Dan akan ditahan selama enam bulan. Langkah ini dilakukan petugas sesuai juga payung hukum yang diberikan Pemprov Jatim berbentuk SE Gubernur.
"Jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum, mereka juga akan dimintai KTPnya," kata Heru.
Pengetatan untuk pencegahan kerumuman akan lebih masif. Bukan hanya di public space saja. Melainkan juga pasar, dan juga untuk tempat ibadah.
Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum, ditegaskan Heru bahwa tiga pemda sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing.
"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan Kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini," tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa di jilid pertama PSBB penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi.
"Jilid kedua, berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda. Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK. Sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.
Tidak hanya itu, pelanggar juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam pasal 126.
Dimana dalam aturan itu disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan undang undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas maka di pasal ini berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran.
Artikel di atas telah tayang sebelumnya di Surya Online dalam judul Update PSBB Surabaya Sidoarjo dan Gresik: Pedagang Kecil Protes dan Usulan Menginap di Polres-Kodim