INFO Terbaru PSBB Surabaya Sidoarjo Gresik, Nasib Pedagang Kecil Miris dan Realisasi Sanksi Sita KTP
Berikut info terbaru PSBB Jilid II yang dilaksanakan di Surabaya Sidoarjo dan Gresik per hari Selasa 12 Mei 2020, peningkatan kasus masih tinggi.
"Ya mungkin karena saya punya usaha isi ulang, jadi dianggap mampu. Padahal, ini lagi seret," jelasnya.
Hal ini juga dirasakan oleh pemilik warung kopi di Pakis, Sawahan, Anfal yang mengaku omzet penjualannya turun selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB.
• INFO BMKG Juanda Prediksi Musim Kemarau di Jatim Jatuh Bulan Mei, Kondisi Lebih Basah Dibanding 2019
Dari yang semula sehari omzetnya bisa mencapai Rp 250 ribu, namun sekarang turun lebih dari 50 persen.
"Memang kebanyakan pelanggan saya cuma beli lalu dibawa pulang," katanya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya program bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pemerintah Kota Surabaya.
"Pendapatan kita sudah mulai menurun sejak awal-awal wabah virus Corona, sampai sekarang saya belum menerima (program bantuan sosial)," lanjutnya.
• UPDATE Info PSBB Surabaya & Jatim: Kasus Covid-19 Tertinggi, Sanksi Pelanggar PSBB Tak Main-main
Ia berharap PSBB ini benar-benar solusi terbaik untuk memutus mata rantai penularan virus Corona sehingga pandemi bisa berakhir.
Selain itu, PSBB juga mempersulit pengusaha menengah. Ketua Paguyuban Pedagang Buah wilayah Tanjung Sari, Surabaya, M Lukman menyebut,seharusnya untuk memperpanjang PSBB harus dipikirkan ulang.
"Kalau PSBB yang pertama gagal, kenapa ada PSBB kedua. Ini sama saja dengan mengulang kegagalan," kata Lukman.
Selama masa PSBB, pedagang buah malah merugi. Sebab, barang yang keluar masuk, durasinya dibatasi dengan batas jam operasional. Padahal, lanjut Lukman, buah berpotensi busuk jika tidak cepat habis.
Lukman tidak menampik, dalam kondisi pandemi virus Corona seperti ini, semua sektor ekonomi memang sebagian besar jatuh. Tapi, pemerintah diharapkan tidak menambah beban lagi.
"PSBB itu beban bagi kami. Kalau seandainya, PSBB itu kemarin itu sukses dan kasusnya bisa berkurang, kami ikut saja. Tapi kalau gagal, kenapa diulang lagi? Kita terlanjur rugi nggak jualan maksimal. Ini sangat merugikan masyarakat kecil," lanjut Lukman.

2. Usulan menginap di Polres atau Kodim
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berencana memberi efek jera pada pelanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II.
Caranya, dengan mengusulkan agar pelanggar menginap di Mapolres Gresik atau Kodim 0817.