PSBB Surabaya
Travel Angkut 18 Wanita Muda NTT Distop PJR Polda Jatim; Meski Dilepas Tetap Disebut Langgar PSBB
Sebanyak 18 calon TKI ditangkap Polda Jatim dengan alasan mereka melanggar aturan PSBB Surabaya meski akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Adi Sasono
Sebanyak 18 calon TKI ditangkap Polda Jatim dengan alasan mereka melanggar aturan PSBB Surabaya meski akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah minibus Elf mengangkut 18 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihentikan petugas PJR Ditlantas Polda Jatim, Senin (11/5/2020).
Petugas menghentikan paksa kendaraan tersebut di Tol Waru KM 754 saat melintas dari arah Surabaya menuju Sidoarjo.
Setelah itu, seluruh penumpang didata, dan diketahui seluruh penumpang adalah wanita dan hendak bekerja di luar negeri alias menjadi TKI.
• Masuk Surabaya Bus Travel Plat B Angkut TKI Diamankan Petugas, Terkuak Penumpang dari 4 Daerah ini
• PSBB Surabaya Raya Tahap 2 Ganti Jam Malam Jadi 24 Jam, Bandel Melanggar: KTP Ditahan
• PSBB Surabaya Raya Diperpanjang, Tak Perlu Khawatir, Ini Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Bisnis
Dan mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan status ketenagakerjaan mereka sebagai calon TKI terbilang legal.
Pasalnya, mereka mengantongi sejumlah berkas dari Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Jakarta, dan perusahaan penyalur jasa TKI yang berkantor di Depok, Jabar.
Mereka merupakan calon TKI yang akan diberangkatkan oleh perusahaan penyalur jasa TKI yang berkantor di Depok ke sejumlah negara-negara asia.
Di antaranya, Singapore, Malaysia, Brunai Darussalam, dan Hongkong.
Bahkan mereka sudah mengikuti serangkaian prosedur teknis keterampilan kerja yang diselenggarakan pihak perusahaan yang telah bekerja sama Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Jakarta, selama enam bulan.
Namun dikarenakan wabah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang menggejala dihampir seluruh negara di dunia.
Rencana memberangkatkan para calon TKI itu terpaksa dibatalkan, dan mereka terpaksa dipulangkan ke tempat asal yakni Provinsi NTB.
"Sudah koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim mereka legal, kami juga sudah tanyakan ke pihak perusahaan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/5/2020).
Kendati begitu, Dwi menyayangkan para TKI itu menaiki kendaraan minibus Elf tidak sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diterapkan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, sejak Selasa (28/4/2020) kemarin.
