Idulfitri 2020
MUI Jatim Anjurkan Salat Idul Fitri di Masjid, Harus Pakai Masker & Khutbah Singkat: Setahun Sekali
MUI Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - MUI Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) dan masyarakat yang berada di wilayah PSBB dengan tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19.
Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan MUI pusat juga sudah mengeluarkan imbauan tentang kegiatan idul Fitri bahwasanya Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah, di musala, di masjid sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami menganjurkan di Masjid tetap dilaksanakan, tapi tidak usah di lapangan supaya lebih mudah pengendalian jemaahnya," kata Ainul, Kamis (14/5/2020).
• Pembobol Sekolah dan Balai Desa ini Harus Nikmati Idul Fitri di Sel Tahanan Polres Lamongan
• Jelang Hari Raya Idul Fitri, PT Pertamina Lubricants Salurkan Bantuan ke Anak Yatim Piatu
Menurut Ainul, jika salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid maka konsentrasi massa jamaah bisa terbagi di setiap masjid di masing-masing lingkungan.
Namun jika di lapangan, massa yang terkumpul akan lebih besar dan sulit untuk dikendalikan.
"Yang ikut salat semua diharuskan memakai masker. Nah kalau salat Idul Fitrinya di lapangan, susah untuk memastikan kalau di masjid lebih gampang karena jamaahnya lebih kecil," lanjutnya.
Ainul juga menganjurkan agar khutbah dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri diperpendek.
"Khutbah idul Fitri 10 menit saja tidak usah panjang-panjang," ucapnya.
"Jadi syiar tercapai, syariat ditegakkan, angka Covid-19 juga turun, sehingga semuanya akan kena. Setahun sekali Idul Fitri itu, kalau nunggu idul Fitri setahun lagi," lanjutnya.
Keputusan ini, lanjut Ainul juga didasarkan analisis kebijakan yang telah disusun oleh MUI untuk pelaksanaan ibadah secara umum di tengah Pandemi Covid-19.
Sehingga bukan hanya berlaku untuk Salat Idul Fitri saja, melainkan juga Salat Jumat, Salat Rawatib, maupun Tarawih serta ibadah lainnya.
"Substansi nya orang komit dengan protokol Covid-19. Physical distancing, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir. Kalau pakai masker kan supaya tidak ada droplet ke orang lain sebagai sarana penularan, sehingga kalau sudah pakai masker aman," kata Ainul.
Dalam Analisis dan Evaluasi Penerapan Kebijakan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Jawa Timur Terkait Dengan Kegiatan Di Rumah Ibadah Muslim MUI Jatim tersebut Ainul membeberkan, bahwa dalam upaya pencegahan bahaya Covid-19 yang dikaitkan dengan penyelenggaraan kegiatan di Masjid/mushalla, mestilah dilakukan pemetaan yang jelas.
Sehingga jelas pula tingkat kedaruratanya ditinjau dari sudut pandang syari’at. Analisis sederhananya, jika kondisi bahaya itu sudah bisa diatasi dengan mengkarantina orang-orang tertentu, maka tidak perlu menghentikan semua kegiatan di masjid, sementara di sisi lain orang-orang masih banyak berlalu lalang di tempat keramaian tanpa dikendalikan.