Virus Corona di Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Izinkan Restoran dan Kafe Layani Makan di Tempat, Begini Syarat-syaratnya!
Wali Kota Madiun mengizinkan pelaku usaha kuliner untuk membuka kembali usahanya dan memperbolehkan konsumen makan di tempat, namun dengan syarat.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Wali Kota Madiun, Maidi, akhirnya memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha kuliner di Kota Pendekar, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Maidi mengizinkan para pelaku usaha kuliner untuk membuka kembali usahanya dan memperbolehkan konsumen makan di tempat.
Namun, Maidi, memberikan syarat.
Para pengelola usaha kuliner harus menjalankan protokol kesehatan.
"Untuk resto di Kota Madiun, ada permohonan untuk dibuka dari asosiasi pemilik restoran. Saya izinkan, tapi protokol kesehatan digunakan," kata Maidi, Kamis (14/5/2020).
Maidi mengatakan, setiap kafe atau restoran yang buka harus memberlakukan standar kesehatan.
Setiap pengunjung atau pembeli yang makan di tempat harus menjaga jarak dua meter.
• Ikut Terjaring Razia di Lokasi Balap Liar, Anggota DPRD Kota Madiun Mengaku sedang Cari Makan Sahur
• Pastikan Semua Warganya Terima Bantuan, Wali Kota Madiun Maidi Gowes 17,5 KM Sambil Bagikan Sembako
Selain itu, pengelola usaha juga membatasi jumlah pembeli yang makan di tempat.
Misalnya, jika biasanya kapasitas 40 orang, dikurangi menjadi 15 orang.
Polres dan Pemkab Madiun Dirikan Posko PPKM Mikro di Tiap Desa, Harap Kesadaran Prokes Meningkat |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 SDM Kesehatan di Kota Madiun Sudah 73 Persen, Target Rampung Besok Lusa |
![]() |
---|
Kelurahan Kuncen Bertahan Jadi Zona Hijau Covid-19 Sejak Awal Pandemi, Lurah: Alhamdulillah Disiplin |
![]() |
---|
UPDATE CORONA di Madiun, Sehari Terjadi Penambahan 53 Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
2 Tempat Isolasi Covid-19 di Kota Madiun Penuh, Wali Kota Maidi Siapkan Kereta Medis Darurat PT INKA |
![]() |
---|