Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Izinkan Restoran dan Kafe Layani Makan di Tempat, Begini Syarat-syaratnya!

Wali Kota Madiun mengizinkan pelaku usaha kuliner untuk membuka kembali usahanya dan memperbolehkan konsumen makan di tempat, namun dengan syarat.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/HEFTY SUUD
Ilustrasi restoran 

Selain itu, lanjut Maidi, banyak masyarakat Kota Madiun yang kesulitan mencari makan.

Pertimbangan lain, agar para karyawan bisa tetap bekerja dan memiliki penghasilan.

"Kita tetap jaga semuanya, agar tetap sehat dan perekonomian tetap berjalan, jadi tidak kita tutup seperti kota mati, jadi kota harus seperti itu, kuliner berjalan, ekonomi harus tetap berjalan, kalau lain-lainnya tutup tidak apa-apa," ujarnya.

UPDATE CORONA di Kota Kediri Kamis 14 Mei, Ada Tambahan 4 Kasus Positif dari Klaster Tulungagung

Sering Dapat Keluhan Warga, AKD Tulungagung Minta Penyaluran BPNT Dilewatkan Pemerintah Desa

Ia menambahkan, makan di tempat boleh namun harus mematuhi SOP kesehatan.

Setiap restoran atau kafe juga dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.

"Nanti tim Gugus Penanggulangan Covid-19 akan rutin keliling untuk memastikan SOP ini berjalan. Yang penting standar kesehatan harus ditaati, PKL juga sama, tetapi tetap harus pakai masker, dan pembeli jangan sampai berkerumun. Jadi hindari kerumunan," imbuhnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved