PSBB Malang Raya
Kepadatan Kendaraan Masuk ke Malang Hari Kedua PSBB, Antrean Mengular 300 Meter, Banyak Putar Balik
Pemeriksaan di hari kedua pemberlakuan PSBB Malang Raya di Kota Malang menimbulkan kepadatan.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemeriksaan di hari kedua pemberlakuan PSBB Malang Raya di Kota Malang menimbulkan kepadatan.
Kendaraan yang diperiksa di cek poin Graha Kencana mengular sepanjang 300 meter.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terjadi lonjakan kendaraan roda dua dan empat yang masuk ke Kota Malang di hari kedua PSBB.
• PSBB Malang Raya Hari Kedua, 150 Pengendara Putar Balik saat Diperiksa, Tak Bawa Surat Tugas
• BREAKING NEWS - Hari Kedua PSBB Malang Raya, Di Check Point Balearjosari Jumlah Kendaraan Meningkat
• Pengumuman PPDB SMPN Kota Malang via WhatsApp/Telegram, Daftar Ulang Cukup Lewat Google For
“Perbedaan yang signifikan adalah pada volume kendaraan. Karena kemarin hari libur jadi kami relatif tidak dipusingkan oleh volume kendaraan,” ucap Leo, Senin (18/5/2020).
Di hari kedua, katanya, semua kendaraan yang masuk Kota Malang diperiksa tanpa terkecuali meski berpelat N. Hal itu, juga yang mengakibatkan antrean panjang di cek poin.
“Tapi sejak pagi dari pukul 05.00 WIB kami sudah melakukan pengaturan dimana ekor kendaraan tidak boleh 300 meter. Apabila ada indikasi penumpukan kami arahkan kendaraan ke arah Batu,” tuturnya.
Di hari kedua, kendaraan yang diminta putar balik oleh polisi juga lebih banyak. Mayoritas pengendara adalah warga luar Malang Raya namun tidak membawa surat keterangan bekerja.
Data sementara, sekitar 6.000 kendaraan masuk ke Kota Malang per pukul 12.00 WIB dari pos Graha Kencana. Sebanyak 120 kendaraan roda dua diminta putar balik, sedangkan kendaraan roda empat yang putar balik.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2020, setiap warga yang masuk ke Malang harus dapat menunjukkan KTP asal Malang. Apabila bukan warga Malang, mereka harus menunjukkan surat keterangan bekerja. Jika gagal menunjukkan dokumen itu, maka pengendara akan ditegur dan diminta putar balik bahkan terkena sanksi.