UPDATE PSBB Surabaya Raya Jilid II, Pejabat Tak Boleh Open House hingga Syarat Salat Ied di Sidoarjo
Inilah info terbaru PSBB Surabaya jilid II yang diterapkan sejak tanggal 12 Mei hingga 25 Mei 2020.
TRIBUNJATIM.COM - Mari simak update terbaru informasi PSBB Surabaya Jilid II yang mulai diselenggarakan sejak 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Informasi terbaru melingkupi aturan salat Ied yang akan diadakan di beberapa wilayah tertentu di Jawa Timur.
Selama pemberlakuan PSBB Sidoarjo, salat Idul Fitri diperbolehkan digelar di masjid atau lapangan dengan syarat tertentu.
Seperti halnya, desa atau wilayah yang menggelar bukan berstatus zona merah dan sesuai SOP dari pemerintah.
Sementara itu, aparat petugas gabungan mengamankan enam orang pegawai sebuah depot olahan makanan mie di Kota Surabaya, saat patroli Operasi Aman Nusa II Polda Jatim, Rabu (20/5/2020) dini hari.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Perawat RSUD Soewandhie Meninggal Kena Corona hingga Janda Cantik Curi Emas
• Tips Olahraga Anti Dehidrasi Saat Berpuasa dari Urban Athletes Surabaya, Kuncinya Ada di Makan Sahur
Mari kita simak rangkuman berita selengkapnya:
1. Salat Idul Fitri Boleh Digelar di Sidoarjo, Kecuali Wilayah Zona Merah
Salat berjamaah Idul Fitri boleh digelar di Sidoarjo, di masjid atau lapangan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika hendak menggelar jamaah Idul Fitri.
Syarat utamanya, yang boleh menggelar Salat Idul Fitri berjamaah adalah desa atau wilayah yang bukan zona merah.
"Desa atau daerah zona merah dilarang," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh agama seperti MUI, PCNU, Muhammadiyah, FKUB, dan sejumlah pejabat lain di Pendopo Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).
Untuk wilayah hijau atau desa yang belum masuk zona merah, jika menggelar Salat Idul Fitri berjamaah juga harus melaksanakan sesuai SOP.
"Selain itu, panitia atau pihak penyelenggara juga harus memprotek agar jangan sampai ada orang dari luar masuk atau ikut berjamaah ke situ," ujarnya.
Selain tentang Salat Idul Fitri, dalam pertemuan itu juga membahas sejumlah hal. Ada empat poin maklumat bersama yang dihasilkan. Tentang zakat fitrah, takbiran, salat idul fitri dan halal bi halal.
• VIRAL Pria Berjubah Putih Adu Mulut, Dorong Petugas PSBB di Check Point Surabaya, Tak Pakai Masker
"Takbiran dibolehkan di masjid dengan pengeras suara. Tetapi tidak boleh takbir keliling," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.
Berkenaan dengan penyaluran zakat, diputuskan bahwa panitia zakat dalam menyalurkan zakat memberikan langsung kepada penerima. Tidak boleh penerima zakat diundang ke lokasi untuk menerima zakat.
"Harus dikelola dengan baik, jangan ada kerumunan dalam pembagian zakat," kata politisi PKB yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
Dalam pertemuan juga dibahas terkait pelaksanaan halal bi halal. Diputuskan, saat halal bi halal nanti warga menghindari bersalaman atau bersentuhan, serta dilarang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
"Pejabat pemerintah, instansi, dan sebagainya dilarang menggelar open house," tandasnya.
• PSBB Sidoarjo Bakal Terapkan Jam Malam di 18 Kecamatan, Bupati Cak Nur: Melanggar, Ada Sanksi Pidana
2. Enam Pegawai Depot Makan Bandel Digelandang Petugas
Aparat petugas gabungan mengamankan enam orang pegawai sebuah depot olahan makanan mi di Kota Surabaya, saat patroli Operasi Aman Nusa II Polda Jatim, Rabu (20/5/2020) dini hari.
Mereka terpaksa diamankan petugas gabungan karena tidak mengindahkan larangan beroperasi pada saat diberlakukannya jam malam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas terpaksa mengamankan mereka karena berulang kali mengindahkan teguran petugas.

"Digiring ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Jatim," katanya, Rabu (20/5/2020).
Dalam patroli itu, aparat petugas juga melakukan razia di sejumlah warung kopi (warkop) dan cafe.
Di antaranya, warkop yang berlokasi di Jalan Pasar Kembang, Sawahan Surabaya.
Kemudian, depot olahan masakan mi di Jalan Kembang Kuning, Sawahan, Surabaya.
Dan, sebuah cafe di Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya.
Selama razia, petugas juga tak henti mengampanyekan protokol pencegahan Covid-19 pada para pengunjung yang didapati di sejumlah cafe, warkop atau depot.
• VIRAL Lagi Perawat di Surabaya Meninggal karena Covid-19, Banjir Tangis, 1 Dokter Juga Berpulang
Yakni mengimbau untuk meminimalisir berkegiatan di luar rumah atau tetap berada di rumah (stay at home).
Jika memang ada suatu urusan mendesak untuk tetap berkegiatan di luar rumah, prinsip physical distancing wajib dipatuhi; menjaga jarak dan melengkapi diri dengan masker.
Teruntuk pedagang makanan minuman, oleh petugas diminta untuk melayani pembelian secara take away atau dikemas untuk dikudap di kediamannya masing-masing.
"Untuk pemilik warung membuat pernyataan atau teguran tertulis, selanjutnya petugas Satpol PP melakukan penyegelan dengan memasang Pol PP Line dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di area sekitar warkop tersebut," pungkasnya.
Patroli yang dikomandoi Wakil Direktur Samapta Polda Jatim AKBP Hadi Winarno itu diikuti sejumlah anggota gabungan Polda Jatim, TNI, Satpol PP, dan elemen organisasi masyarakat.
3. 640 KTP Disita karena Langgar PSBB
Pada PSBB Surabaya Raya tahap kedua ini, para pelanggar disita KTP-nya sebagai bentuk sanksi karena tidak mematuhi aturan selama PSBB.
Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa mengatakan, hingga Rabu (20/5/2020), sudah ada sebanyak 640 KTP yang disita.
"Untuk Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP dan Surabaya 140 KTP," ujar Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
Mayoritas masyarakat yang terciduk ialah yang sedang nongkrong di warung kopi, kafe maupun restoran siap saji.
• Alasan Nginep Sebentar Berujung Digerebek, Sejoli Pamekasan Tak Berkutik Keciduk Berduaan di Kos
Selain itu masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak memakai masker juga masih banyak yang melanggar.
"Ditemui di jalan, dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup. Tapi dia nongkrong seenaknya, akhirnya kita minta KTP-nya," kata Budi.
KTP tersebut baru akan dikembalikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB Surabaya Raya.
"Banyak yang telepon kami supaya KTP-nya dikembalikan, dan (kami jawab) tidak. Ini sesuai sosialisasikan kepada masyarakat (dikembalikan) setelah PSBB selesai," ucapnya.
Selain menyita KTP, Satpol PP bersama polisi dan TNI juga menyegel warkop, cafe dan restoran yang masih bandel.
"Untuk Satpol PP melakukan penyegelan terhadap warkop yang bandel maupun franchies yang besar seperti McDonald's maupun King Burger. Yaitu dengan melakukan police line, kalau merusak itu arahnya ke pidana. Kita juga melakukan penyitaan KTP, itu efektif," pungkasnya.
Artikel di atas telah tayang sebelumnya di Surya Online dalam judul Update PSBB Surabaya Raya Jilid II, Syarat Gelar Salat Ied di Sidoarjo, Pejabat Dilarang Open House