Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Tahu Terima Kasih & Bukannya Bayar Utang, Pria Ini Malah Sekap & Gasak Uang Temannya Rp 230 Juta

Bukannya bayar utang, pria ini malah menyekap dan merampok uang temannya Rp 230 juta. Ia juga adalah otak perampokan temannya itu.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Konferesi pers kasus perampokan oleh kawanan perampok yang nekad menguras habis rekening bernilai ratusan juta dan menyekap korbannya selama dua hari. 

"Selama dua hari itu juga korban hanya diberi makan satu kali saja, sehingga menimbulkan traumatis," ujar dia.

Penampakan Warisan Mewah Didi Kempot untuk Keluarga yang Jarang Diketahui, Lihat Wujudnya, Berharga

UPDATE CORONA di Tuban Selasa 2 Juni, Tambah 7 Kasus Positif, 4 Orang dari Klaster Tambakboyo

Juragan Kulit Magetan Tewas Membusuk di Gudang, Terkuak Kisah Pilu Bangkrut hingga Depresi

Konferesi pers kasus perampokan oleh kawanan perampok yang nekad menguras habis rekening bernilai ratusan juta dan menyekap korbannya selama dua hari.
Konferesi pers kasus perampokan oleh kawanan perampok yang nekad menguras habis rekening bernilai ratusan juta dan menyekap korbannya selama dua hari. (TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA)

Akibat kejadian tersebut, kata dia, uang yang ada di ATM korbannya digasak habis mencapai Rp 230 juta.

Uang itu dibagikan bersama rekan-rekannya yakni Muhammad Mahmud (25), Ivan Firman Maulana (22), Shafan Kafirul (21), dan Moh Lutfian (23).

Tiga orang di antaranya merupakan narapidana asimilasi dari Kabupaten Pati yang mendapatkan hukuman penjara enam tahun tetapi dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara.

"Masing-masing memiliki tugas ada yang memukul korban, membawa kendaraan, dan membobol ATM," ujar dia.

‎Kapolres menjelaskan, hasil dari perampokan itu dibagikan dan sebagian dibelikan mobil Honda Brio.

Kepolisian berhasil melacak pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari sejak dilaporkan pada tanggal 27 Mei dan semua pelaku tertangkap pada 29 Mei 2020.‎

Guru Besar UINSA Tak Mau New Normal di Pondok Pesantren Asal Boleh Belajar: Jangan Coba-coba

Ban Meletus, Truk Box Terguling di Tol Surabaya-Porong, Makanan Beku Berhamburan di Jalan

Efektif atau Tidak Pembelajaran Daring Bagi Santri Ponpes? Begini Penjelasan Guru Besar UINSA

Polisi mengamankan Toyota Innova, Honda Brio, Honda Vario, Ponsel Xiaomi.

"Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun juncto pasal 333 KUHPidana‎ dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar dia.

Sementara menurut pelaku Rifai, dia dan temannya sudah menyiapkan penyekapan dan perampokan itu sejak lama kepada temannya.

Sehingga komplotan itu sudah terlebih dulu membeli borgol secara online sebelum melakukan aksinya.

"Ya persiapannya sudah lama, borgolnya beli online sama teman saya," jelas dia.

Dia mengakui, selama penyekapan berlangsung teman-temannya melakukan kekerasan fisik.

Hal tersebut membuat cidera secara fisik dan trauma psikologis yang dialami korban.

"Ya teman saya yang memukul dan menendang korban," ujar dia.‎

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bukannya Bayar Utang, Rifai Malah Sekap dan Rampok Uang Temannya Rp 230 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved