Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Batu

Tinjau Pasar dan Lippo Plaza Batu, Pemkot Disiplinkan Pelanggar Perwali di Masa Transisi New Normal

Untuk mengetahui kedisiplinan masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu dan TNI/Polri meninjau Pasar Besar dan Lippo Plaza Batu

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, bersama Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, meninjau Lippo Plaza Kota Batu, Selasa (9/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci menekan potensi penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Batu.

Untuk mengetahui kedisiplinan masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu bersama TNI/Polri meninjau langsung tempat-tempat keramaian.

Satu di antaranya yang dikunjungi adalah Pasar Besar Kota Batu dan Lippo Plaza Batu.

Di pasar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu masih saja menemukan pedagang yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Kemudian di Lippo Plaza Batu, petugas meminta agar pihak Lippo Plaza menutup tempat pijat refleksi dan tepat permainan. Karena tempat tersebut belum waktunya buka.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, menjelaskan, sesuai Perwali Kota Batu Nomor 56 tahun 2020 pihaknya bakal mengawal masa transisi kenormalan baru agar masyarakat disiplin.

PPDB 2020 Zonasi Dibuka 22 Juni 2020, DPRD Kota Batu Ingin Sistem Online Bisa Diakses dengan Mudah

Pemkab Malang Setuju Pasar Lawang Ditutup Sementara, Sekda Sarankan Belanja ke Tempat Lain

"Dari pengecekan hari ini, petugas memberikan teguran karena ada beberapa tenant di Lippo Plaza yang tidak menempatkan kursinya di atas meja. Penerapan jarak fisik juga masih diabaikan. Ditemui pula tempat usaha yang masih buka walaupun secara aturan dilarang," ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama, Selasa (9/6/2020).

Berdasarkan Perwali, ada beberapa tahapan fase status transisi darurat ke pemulihan. Juga ada beberapa tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi dan tempat usaha yang dilarang beroperasi.

Ada lima fase dari masa transisi hingga menuju new normal yang tertuang dalam Perwali.

"Seperti pijat refleksi nggak boleh dibuka di fase pertama. Ada di fase kelima untuk pijat refleksi. Termasuk juga zona permainan anak atau wonderland juga tidak boleh buka di fase awal," bebernya.

Jawaban Dirut Rumah Sakit Prima Husada Malang seusai Disebut Tak Layak Jadi Rujukan Covid-19

Selama 5 Hari, Seluruh ASN di Kota Batu Jalani Rapid Test, 427 Orang Nonreaktif Covid-19

Terkait temuan pelanggaran, Satpol PP Kota Batu akan melakukan penindakan.

Untuk aturannya, penindakan diawali melalui teguran lisan, tertulis hingga penindakan sanksi administratif, bahkan sampai dilakukan penutupan.

Sesuai Perwali Kota Batu ini memberikan mandat kepada satpol PP untuk melakukan penindakan sanksi.

Sedangkan Polri dan TNI hanya mem-back up pelaksanaan masa transisi menuju new normal.

Masa Transisi New Normal, Wisata Bromo dan Pantai Malang Masih Pikir-pikir Buka Kunjungan Kembali

Dinkes Kota Batu Bakal Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Pekan Depan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved