5 Syarat Naik Kereta Api di Jember dan Banyuwangi, PT KAI: Yang Melanggar Pasti Ditolak Naik Kereta
PT KAI Daop 9 Jember menyebut 5 syarat naik kereta api dari Jember - Banyuwangi. Yang tidak memenuhi syarat pasti ditolak naik dan uang tiket kembali.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Empat kereta api bakal dioperasikan dari wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember mulai Jumat (12/6/2020).
Namun begitu, calon penumpang harus memenuhi syarat naik kereta api agar bisa melakukan perjalanan dengan empat kereta api itu. Tanpa syarat itu, calon penumpang akan ditolak dan uang tiket dikembalikan 100 persen.
Syarat dan aturan tersebut diterapkan oleh PT KAI sebagai bentuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan siaran pers yang dikirimkan Bagian Humas PT KAI Daop 9 Jember, syarat yang harus disiapkan bagi calon penumpang KA adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan PCR atau rapid tes
Calon penumpang harus membawa surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat
keberangkatan.
"Wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR atau rapid-test. Jika sudah menunjukkan itu, untuk syarat bebas gejala influenza tidak harus," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember Mahendro Trang Bawono kepada Surya, Kamis (11/6/2020).
• 4 KA Diberangkatkan Lagi dari Jember dan Banyuwangi Mulai Jumat 12 Juni 2020, Simak Pengaturannya
• Ingin Keluar Kota Naik Kereta Api saat Era New Normal? Patuhi Dulu Aturan Berikut Ini
• Pedoman New Normal Naik Kereta Api Jarak Jauh Reguler, Ada Aturan Baru, Termasuk Pakai Face Shield
2. Surat keterangan bebas flu
Calon penumpang harus membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang
dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas
test PCR dan/atau Rapid Test.
Berkas syarat kedua yakni bebas gejala influenza ditunjukkan jika tidak memiliki syarat pertama karena di daerahnya tidak ada fasilitas PCR atau rapid-test.
3. Unduh aplikasi Peduli Lindungi
Calon enumpang juga diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Sedangkan aplikasi Peduli Lindungi merupakan aplikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Corona.
Syarat ini mengacu mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
4. Mengenakan face shield
Selain syarat berupa berkas tersebut, di perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama perjalanan.
Face shield itu nantinya ditinggalkan di area stasiun tujuan atau kedatangan. Khusus untuk penumpang bayi (infant), diwajibkan memakai face shield sendiri yang dibawa sendiri oleh penumpang dewas yang bersamanya.
Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
5. Datang 30 menit sebelum jadwal
Agus menambahkan, karena adanya pemeriksaan selain tiket KA, calon penumpang diharapkan datang ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Kami imbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi,” pungkas Agus.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," imbuh Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha.
• Kota Surabaya Siap Transisi New Normal, Wali Kota Risma Keluarkan Perwali 12 Poin, Begini Isinya
• New Normal Pasar Tradisional Kota Surabaya, Pedagang Hanya Terima Pembayaran Pakai Nampan
• Toko Buku Gramedia Kembali Buka, Sambut New Normal: Perketat Penerapan Protokol Covid-19
Empat kereta berangkat besok
Empat kereta api bakal dioperasikan di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 9 Jember mulai besok, Jumat (12/6/2020). Keempat KA itu merupakan KA Jarak Jauh Reguler yakni KA Ranggajati (Jember - Cirebon/PP), KA Sritanjung (Ketapang - Lempuyangan/PP), KA Tawangalun (Ketapang - Malang Kota Lama/PP), dan KA Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng/PP).
Menurut Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha, pengoperasian kembali empat KA tersebut sebagai komitmen untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan moda transportasi kereta api.
"Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan penerapan protokol pencegahan dan keselamatan di masa pandemi Covid-19. Kami menerapkan protokol secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kereta api," tegas Agus dalam siaran pers yang dikirimkan, Kamis (11/6/2020).
Pengoperasian kembali perjalanan KA reguler tersebu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Juga mengacu kepada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Pada tahap awal, lanjut Agus, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," jelas Agus.
Untuk mengetahui apakah masih ada ketersediaan tiket pada perjalanan yang akan ditempuh, calon penumpang bisa melihat melalui aplikasi KAI Access.
Agus menambahkan, tiket perjalanan untuk empat KA itu bisa dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
"Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” pungkas Agus.