Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Seluruh ASN PN Surabaya Akan Jalani Rapid Test Kedua Buntut Salah Satu Panitera Positif Covid-19

Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan tes rapid tes terhadap seluruh komponen yang ada institusi tersebut.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Humas PN Surabaya saat memberikan sosialisasi kepada para pencari keadilan setelah pihaknya resmi menutup PN selama dua pekan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan tes rapid test terhadap seluruh komponen yang ada institusi tersebut.

Sebanyak 310 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setiap harinya berkantor di Jalan Arjuno Surabaya itu bakal menjalani tes deteksi dini.

Hal ini merupakan tes kedua yang dilakukan jajaran PN Surabaya setelah beberapa pekan lalu dilakukan.

“Rapid test ini kami lakukan guna memulihkan kepercayaan serta kenyamanan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas disini. Tes kali kedua ini bakal diikuti oleh sebanyak 310 ASN. Dan ini merupakan tes yang kedua,” kata humas PN Surabaya Martin Ginting, Senin (15/6/2020).

Masih kata Ginting, pihaknya merasa perlu memberikan jaminan kenyamanan kepada seluruh komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas, terlebih belakangan ada satu hakim dan Juru Sita PN Surabaya yang meninggal secara mendadak, serta adanya satu rekan mereka yang telah dinyatakan positif terpapar virus ini.

Satu ASN PN Surabaya Meninggal Positif Covid-19, Gugus Tugas Jatim: Segera Rapid Test Mandiri

Bagi-bagi Uang Pelicin Proyek di Lingkungan Pemkab Sidoarjo

Hakim Tipikor Tolak Keberatan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo Non Aktif

“Kepercayaan serta kenyamanan ini perlu kita bangkitkan, agar imun mereka (para ASN) juga terbentuk sehingga kembali giat bekerja tanpa dihantui ketakutan meski harus waspada mengikuti protokoler kesehatan,” tambahnya.

Langkah pencegahan cepat ini dilakukan, sehari setelah PN Surabaya sendiri resmi telah melakukan penundaan terhadap seluruh layanan admnistrasi maupun pemeriksaan persidangan.

Mulai hari ini Senin 15 hingga 28 Juni ke depan, PN Surabaya meniadakan sidang pidana maupun perdata. Kebijakan tersebut  dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya Dr Joni.

Nantinya PN Surabaya bakal mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi, salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Kita terpaksa tetap gelar sidang tersebut dengan protokoler dan aturan yang ketat. Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi hanya untuk beberapa wartawan saja,” tambahnya.

Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.

Untuk diketahui, EAS salah satu ketua mejelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani. 

Almarhum meninggal sekira pukul 13.30 WIB disebuah klinik, setelah melakukan olah raga. Ia sempat absen kerja pagi harinya Jumat (12/6/2020), di PN Surabaya. Sesampainya di kos, mendadak ia mengalami gagal nafas dan kejang.

Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang juru sita berinisial S. Penyebab kematian S juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid atau tidak.

Sedangkan, saat ini sudah tercatat ada salah satu Panitera Pengganti (PP) yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved