Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Abaikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup

Petugas menyisir tempat rekreasi hiburan umum yang beroperasi tak sesuai ketentuan new normal. Alhasil, satu tempat hiburan malam di Surabaya ditutup.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Petugas gabungan menyisir tempat rekreasi hiburan umum yang beroperasi tak sesuai ketentuan new normal. Satu tempat hiburan malam di Surabaya ditutup oleh petugas, Kamis (18/6/2020) malam. 

Para pengunjung yang datang saling berdempetan dan tak memperhatikan physical distancing.

Antarpengunjung nyaris tak berjarak.

Bahkan, beberapa pengunjung dan karyawan kedapatan tak pakai masker.

"Tempat ini kita tutup untuk melengkapi kekurangan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing," ujar Pieter Frans Rumaseb.

5.000 KK di Kota Kediri Terdampak Covid-19 Terima Bansos dari Pemprov Jawa Timur

Banyak Masyarakat Tak Percaya Covid-19, Gugus Tugas Jawa Timur: Ini Tidak Main-main

Dalam juknis yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya beberapa waktu lalu menyebutkan, tempat rekreasi hiburan umum harus melakukan self assessment terlebih dahulu.

Pemilik harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus dari internal guna memastikan protokol kesehatan. Kemudian membuat surat permohonan terkait segala kesiapan itu.

Menurut Pieter Frans Rumaseb, tempat yang ditutup itu diberi waktu beberapa hari untuk melakukan pembenahan terkait ketentuan yang harus dilakukan.

Bisa saja cepat, jika seluruh ketentuan yang diatur sudah dipenuhi.

Terima 1500 Aduan Bansos Covid-19, Wagub Jatim Emil Dorong Pemkab & Pemkot Segera Tindaklanjuti

Kerap Selisih Data, Pemkot Surabaya Pertanyakan Data Update Kasus Covid-19 dari Gugus Tugas Jatim

"Jika sudah diperbaiki, tim akan memeriksa apakah sudah memenuhi itu semua, lalu mereka bisa beroperasional kembali," ungkap Pieter Frans Rumaseb.

Sebelumnya, Petugas gabungan dari satpol PP, kepolisian, dan TNI, melakukan razia ke tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya.

Di antara yang disasar adalah tempat hiburan malam yang beroperasi tak sesuai dengan ketentuan new normal.

Berbagai tempat disisir petugas secara sampling. Dalam razia yang berlangsung hingga dini hari itu, petugas sedikitnya mendatangi lima lokasi hiburan malam.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved