Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Jember Fasilitasi Pemulangan 331 Napi Asimilasi, Berikan Sembako hingga Uang Saku

331 narapidana dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Jember melalui program asimilasi. Pembebasan ratusan napi asimilasi dilakukan dalam beberapa gelombang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, dan Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, dalam acara pemulangan napi yang bebas melalui program asimilasi pandemi Covid-19, Jumat (19/6/2020). 

Apabila ada warga binaan yang pulang dari Lapas Jember, lelaki yang juga pengasuh Ponpes Al-Falah itu berpesan kepada kepala desa maupun tokoh agama agar menjenguk mereka.

Karena itu akan menjadi motivasi, sehingga mereka tidak merasa direndahkan, dan diterima layaknya warga yang lain.

Guru Berstatus ASN Mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Diberhentikan Sementara

Golkar Jawa Timur Ungkap Daerah Prioritas di Pilkada 2020, Target Usung Kader Internal

“Saya mengharapkan mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta maaf kepada keluarga, terutama pada kedua orang tua, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, menambahkan, ada satu orang napi yang dibebaskan melalui program itu, kini sudah kembali masuk bui.

Dia kembali melakukan tindak kriminalitas sehingga dikirim kembali ke Lapas Jember.

"Dari 331 mantan napi, ada satu orang yang mengulangi kesalahan. Orang ini sudah dimasukan ke Lapas lagi," ujar Yandi Suyandi.

Orang tersebut masuk kembali ke Lapas Jember dua pekan lalu.

Kakek 73 Tahun Jadi Pasien Positif Covid-19 Jember yang Sembuh Cepat, Ungkap Perawatan Rumah Sakit

Demi Bisa Beri Uang Neneknya, Napi Asimilasi di Bojonegoro Kembali Berulah Curi Uang

"Seperti perintah menteri, orang itu langsung disel sendiri, tidak bisa dicampur dengan narapidana yang lain,” terangnya.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi oleh napi yang bebas berkat asimilasi, maka Lapas Jember memperketat persyaratan jaminan dari keluarga.

“Karena waktu pertama belum ada jaminan dari keluarga. Sekarang sudah ada persyaratan jaminan dari keluarga. Kalau kasus pencurian dengan kekerasan, maka harus ada jaminan dari kepala desa,” pungkas Yandi Suyandi.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved