Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Sidoarjo

Tertangkap Judi Sabung Ayam, Pria di Sidoarjo ini Tempati Karantina Pasien Covid-19

Satu lagi arena judi sabung ayam digrebek polisi. Kali ini, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo mengobrak tempat judi di Desa Wonokalang, Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Para tersangka judi sabung ayam saat dikeler oleh perugas Satreskrim Polresta Sidoarjo 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Satu lagi arena judi sabung ayam digrebek polisi. Kali ini, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo mengobrak tempat judi di Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Empat orang berhasil ditangkap petugas dalam penggerebekan itu. Tiga orang sudah dijebloskan ke dalam penjara, sementara satu pelaku dikirim ke tempat karantina pasien covid-19 Sidoarjo.

"Satu pelaku tersebut hasil rapid tesnya reaktif. Sehingga kami serahkan ke Gugus Tugas Penanganan covid-19 untuk menjalani karantina sekaligus swab test agar dipastikan positif covid-19 atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Ambuka Yudha Hardi Putra, Senin (22/6/2020).

Selama di tempat karantina, tersangka itu juga mendapat penjagaan ketat petugas kepolisian. Begitu selesai, diapun bakal menyusul tiga rekannya ke dalam sel tahanan polisi.

Pelaku yang dinyatakan reaktif uji cepat itu diketajui bernama Jefri. Sedangkan tiga rekannya yang lain yakni Suprapto, Deddy, dan Hariadi.

Update, Kasus Dugaan Pembunuhan Karyawan Pabrik Sosis di Mojokerto Masih Misterius

Dua Bandit Bersenjata Celurit dan Bom Bondet Ditembak Mati Polda Jatim: Sudah Beraksi di 24 TKP

Tiga Pelaku Pembobol Toko Diringkus, Polisi Temukan Sepucuk Pistol Air Soft Gun

Ceritanya, setelah penggerebekan, polisi melakukan antisipasi dengan menggelar rapid tes untuk empat tersangka yang diamankan. Ternyata benar, satu dari empat tersangka itu hasil rapid tesnya reakrif.

Penggerebekan di arena judi sabung ayam itu sendiri bermula dari pengaduan warga. Mereka resah dengan aktivitas perjudian yang digelar di dekat Mushola, warga pun kemudian melapor ke polisi.

Berdasar laporan itulah petugas reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah memastikan memang benar ada judi sabung ayam, petugas pun menyusun strategi penggerebekan.

Diketahui, empat pelaku itu berbagi tugas. Dua orang menjadi pengepul taruhan. Sedangkan dua yang lain menyiapkan arena. Mereka menjalankan tugasnya bergantian.

"Setelah memastikan semua, petugas melakukan penggerebekan. Empat pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi," ujar Ambuka.

Barang bukti yang disita polisi antara lain, uang taruhan Rp 300 ribu, jam yang dipakai timer adu ayam, karpet, dua ekor ayam, dua kurungan ayam, serta matras hitam sebagai arena sabung ayam.

Dalam pemeriksaan polisi, para tersangka masih belum mengaku berapa lama mereka menjalankan akrivitas terlarang itu. Namun, menurut keterangan saksi lain, polisi mendapat data bahwa arena judi itu sudah berlangsung lama. Biasa digelar setiap akhir pekan.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved