Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ganja Paling Digemari Pelajar Mahasiswa Kota Malang, Makin Marak Saat Pandemi, Mengira Polisi Kendor

Ganja favorit pelajar mahasiswa di Kota Malang, bahkan konsumsi ganja tak surut saat pandemi Covid-19. Mereka mengira polisi sudah kendor.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Adi Sasono
DOKUMENTASI
ILUSTRASI PELAJAR DAN GANJA - Kepala BNN Kota Malang AKBP Agus Irianto menyebut ganja menjadi narkoba favorit pelajar dan mahasiswa Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ganja favorit pelajar mahasiswa di Kota Malang, bahkan tidak surut pada masa pandemi Covid-19 karena mengira para polisi sudah kendor. 

Klaim ini disampaikan Kepala BNN Kota Malang, AKBP Agus Irianto dalam acara Peringatan Hari Antinarkoba Internasional (HANI 2020) di Kantor BNN Kota Malang, Jumat (26/5/2020). 

"Jenis narkoba yang menjadi hits di Kota Malang saat ini adalah ganja. Rata rata penggunanya adalah kalangan pelajar SMA dan mahasiswa," ujar AKBP Agus Irianto.

AKBP Agus Irianto  mengatakan, meski di masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba di Kota Malang tetap marak.

"Mereka (para pengedar dan penguna narkoba) menganggap petugas tidak ada di lapangan dan semuanya terfokus kepada Covid-19. Jadi mereka itu memanfaatkan situasi yang ada tersebut," tambahnya.

Dua Mahasiswa Pemilik Ganja Dibekuk Polresta Malang Kota: Satu Orang Lainnya Masih Buron

Pria Surabaya Ini Bawa 1 Linting Ganja di Warkop Berujung Vonis 4 Tahun Bui, Terdakwa: Bakal Banding

Kronologi Dwi Sasono Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 16 Gram Ganja Diamankan Sebagai Barang Bukti

Oleh karena itu pihaknya tetap terus memberikan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat.

"Kami lakukan edukasi bahaya narkoba secara online. Untuk pemberantasan narkoba, kami pun juga tetap lakukan pemetaan dan penyelidikan. Bilamana ada pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kota Malang, pasti akan tertangkap di wilayah Kota Malang," bebernya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

Apalagi beberapa hari lalu, pihaknya telah membekuk dua mahasiswa yang mengedarkan ganja seberat total 3,51 kilogram.

Mantan Kapolres Batu ini mengungkapkan tuntutan mendapatkan uang tambahan dengan cara cepat, menjadi latar belakang para mahasiswa nekat melakukan perbuatan kriminal tersebut.

HANI 2020, LAN Surabaya Siapkan Aplikasi Pelaporan Warga Cegah Narkoba

Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh Digagalkan Polisi, Sita Ratusan Kilo Sabu di Kemasan Teh

Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Karaoke Resto Wisata Wiraraja Pamekasan Hanya Dikenai Sanksi Ringan

"Harus diakui di Kota Malang, terdapat ratusan ribu mahasiswa datang dari berbagai latar belakang keluarga dan ekonomi. Saya melihat, bagaimana tuntutan mendapatkan uang tambahan. Dari keluarga atau beasiswa sudah cukup, tetapi mereka ingin mendapatkan uang tambahan lain. Caranya dengan memperoleh keuntungan dari penjualan atau saat menjadi perantara narkoba," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan meski di tengah pandemi Covid 19, pihaknya tetap memberikan atensi kepada peredaran narkoba.

"Apalagi saat ini Polresta Malang Kota telah memiliki Kasat Resnarkoba baru. Harapan kami, dengan adanya pergantian pejabat tersebut, dapat mengungkap makin banyak kasus narkoba di Kota Malang," tandasnya.

Kasus Paling Baru

Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua mahasiswa pemilik ganja.

Dua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RW (25), laki laki, warga Jalan Piranha Atas Kec. Lowokwaru dan MS (26), laki laki, warga Jalan Kolonel Sugiono Kec. Sukun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas menangkap tersangka RW di rumahnya.

"Tersangka RW kami tangkap di rumahnya pada Kamis (14/5/2020) malam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua plastik ganja yang beratnya total 80,32 gram," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (23/6/2020).

Dari penuturan tersangka RW, ternyata sebagian barang bukti ganja telah dititipkan ke temannya yaitu tersangka MS.

Akhirnya petugas langsung segera bergerak untuk menangkap tersangka MS di rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MS ditemukan dua botol plastik kecil berisi ganja, empat bungkus plastik besar ganja, dan tiga bungkus plastik kecil ganja. Total berat semua ganja tersebut adalah 3,43 kilogram," tambahnya.

Akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, semua barang bukti ganja tersebut diperoleh kedua tersangka dari seseorang berinisial ADB. Dimana ADB ini meranjau ganja tersebut di pinggir Jalan Sigura Gura Kec. Lowokwaru pada Jumat (1/5/2020) malam. Dan kedua tersangka kemudian mengambil ganja tersebut," jelasnya.

Diketahui juga, ternyata tersangka RW ini bertugas sebagai kurir ganja.

Tugasnya yaitu menyerahkan ganja kepada orang yang membelinya berdasarkan petunjuk dari ADB.

"Dari pengakuan tersangka RW, diketahui telah menerima ganja dari ADB sebanyak tiga kali. Awal Januari 2020 sebanyak 2 kg, awal Maret tiga kg, dan pada awal Mei, dirinya menerima 4 kg ganja. Dan tersangka RW menerima upah dari ADB sebesar Rp 1 juta, apabila ganjanya sudah terjual sebanyak 1 kg," bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipastikan akan meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka RW kami kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka MS kami kenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk ADB, telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini kami masih lakukan pengejaran," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved