Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pertemuan Banggar DPRD Jember dan Tim TAPD Jember Deadlock, Inspektorat Laporkan ke Mendagri

Deadlock alias buntu tanpa ada kesepakatan, demikianlah hasil pertemuan antara Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim TAPD Jember

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putera 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Deadlock alias buntu tanpa ada kesepakatan, demikianlah hasil pertemuan antara Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran TAPD Jember yang difasilitasi oleh Inspektorat Pemprov Jatim, Kamis (25/6/2020).
Pertemuan yang digelar di Kantor Bakorwil V Jatim di Jember tersebut beragendakan pembahasan penyelesaian APBD Kabupaten Jember tahun 2020.

Sebelumnya pada Rabu (24/6/2020), Inspektorat melakukan klarifikasi perihal Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja (KSOTK) di lingkungan Pemkab Jember.

Klarifikasi terkait KSOTK itu sudah selesai. Menurut Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putera, Pemkab Jember sudah menindaklanjuti rekomendasi dan perintah dari Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk KSOTK sudah 'clear', selesai. Kami sudah cek dengan bukti dokumen. Nah, selanjutnya melangkah kepada pembahasan APBD. Karenanya kami mengundang Badan Anggaran DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ujar Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putera  kepada Surya, Kamis (25/6/2020).

Dari pantauan Surya, Badan Anggaran DPRD Jember yang diketuai oleh Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi dan TAPD Kabupaten Jember yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano menghadiri pertemuan tersebut.

Helmy mengatakan, dalam pembahasan itu ada syarat dari DPRD Jember supaya fungsi mereka dipulihkan dan dipakai dalam pembahasan APBD. Fungsi tersebut adalah fungsi budjeting, pembahasan anggaran bersama dengan TAPD.

Karena dari penuturan Badan Anggaran, kata Helmy, fungsi anggota DPRD tersebut tidak pernah dipakai. Badan Anggaran DPRD Jember sudah menyepakati pembahasan anggaran di sisa anggaran yang ada agar keuangan Kabupaten Jember diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) APBD, bukan hanya sekadar Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD.

Tracing Data Penderita Covid-19 di Surabaya Wawali Whisnu Sakti: Perlu Digitalisasi

Madura Geger, Nenek 60 Tahun Jalani Sumpah Pocong karena Tamu Hajatannya Sakit, Siapa Bohong?

Selama Ini Bungkam Soal Perseteruan Aurel-Azriel & KD-Raul, Ashanty: Aku Mau Ketemu, Udah Atur Waktu

"Dewan sudah bagus, mau cut-off (melewati) penganggaran yang sudah dipakai. Anggaran yang sudah jalan apalagi sekarang ada Covid, ya sudah. Dewan mau 'cut-off' start dari mana anggaran yang bisa dibahas. Itu sebagai cara pemakaian fungsi mereka (dewan). Namun TAPD tidak bisa memberikan keputusan, karena harus melapor ke bupati," tegas Helmy.

Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putera akhirnya memberi waktu kepada Sekda Kabupaten Jember Mirfano untuk melapor ke Bupati Jember Faida. Helmy selaku pemimpin fasilitasi tersebut memberi tiga kali kesempatan kepada Mirfano. Namun sampai tiga kali kesempatan itu, tidak ada hasil dan keputusan dari Bupati Jember.

Helmy menegaskan, seharusnya TAPD bisa membuat keputusan. Sebab, mereka membahas anggaran sesuai dengan mandat dari seorang bupati. Namun dalam situasi Kabupaten Jember, lanjut Helmy, semuanya harus melapor kepada bupati.

"Jadi hasilnya ini deadlock, bukan semi deadlock lagi. Deadlock. Selanjutnya kami akan melaporkan hasil klarifikasi ini ke Mendagri. Sudah sanksi yang jalan. Ya sanksi kepada (bupati), karena kesimpulannya yang menghambat ada di bupati," tegas Helmy.

Hasil klarifikasi dan pembahasan selama dua hari mulai Rabu (24/6/2020) hingga Kamis (25/6/2020), akan dilaporkan oleh Inspektorat kepada Gubernur Jawa Timur. Gubernur nantinya yang akan melapor ke Mendagri M Tito Karnavian pada Jumat (26/6/2020).

Setelah pertemuan dua hari itu, Helmy menegaskan, tidak akan ada lagi pertemuan lanjutan. Sebab Mendagri menunggu hanya tinggal hasil pemeriksaan tersebut.

Mengacu kepada PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah ada beberapa sanksi jika ada indikasi pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah.

"Sanksi itu bisa berupa pembinaan, disekolahkan beberapa bulan, ada juga sampai pemberhentian," lanjutnya. Kewenangan pemberian sanksi tersebut ada di Menteri Dalam Negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved