Polres Sampang Bekuk 4 Tersangka Narkotika dalam Sepekan, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Selama sepekan Polres Sampang berhasil meringkus empat pelaku dalam tiga kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Syahputra
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Selama sepekan Polres Sampang berhasil meringkus empat pelaku dalam tiga kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengamanan tersebut jumlah narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh beberapa pelaku bervariatif, bahkan ada yang mencapai ratusan gram.
Adapun daftar pelaku itu diantaranya, M Sehid (35) warga Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Sampang.
M Sehid merupakan pengguna yang diamankan di rumahnya pada 25 Juni 2020 dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.
• Warga Benowo Surabaya Bikin Alat Hand Sanitizer Sistem Injak Kaki, Banjir Pesanan Hingga Luar Kota
• Universitas Narotama Lakukan Penyuluhan ke Warga Terkait Protokol Kesehatan Era New Normal
Kemudian, Nasihun Amin warga Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan, Sampang.
Pria berumur 23 tahun ini merupakan pengedar yang berhasil diamankan di rumahnya pada 19 Juni 2020.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Nasihun Amin berupa sabu seberat 0,26 gram dan uang hasil penjualan senilai Rp. 200.000.
• Sempat Tak Digubris, Ucapan Soeharto ke Soekarno sebelum Jatuh Ini Terbukti Saat G30S/PKI Terjadi
• 13 Kelurahan Kota Malang Bertahan di Zona Hijau, Wali Kota Sutiaji Optimis Bisa Bebas dari Covid-19
Terakhir, Abdul Akhya (25) dan Moh Naji (28), keduanya warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo Suwarno mengatakan, bahwa kepemilikin narkotika jenis sabu dari pelaku Abdul Akhya dan Moh Naji lumayan besar yakni, seberat 302,83 gram.
Dari ratusan gram tersebut terbagi menjadi 4 buah yang terbungkus plastik klip bening dan masing-masing bungkus memiliki berat 100,77 gram, 100,48 gram,70,68 gram, dan 30,90 gram.
“Barang bukti itu kami temukan saat melakukan pengeledahan di dalam tas kecil yang di bawa oleh pelaku,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/6/2020).
• Perdana Buka Usai Ditutup, 200 Wisatawan Berkunjung ke Jatim Park 2 Malang
• Ngobrolin Kesehatan di We the Health, Kemenkes RI Ternyata Punya Telemedicine hingga Apotek Digital
Dijelaskan, kedua pelaku diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Gunung Rancak Kecamatan robatal Sampang pada 19 Juni 2020.
Kala itu, pelaku hendak mengantarkan sabu kepada pembeli, namun ditengah perjalanan dibekuk oleh Satresnakoba Polres Sampang.
“Tersangka menjadi kurir untuk mendapatkan keuntungan dan bayarannya digunakan untuk foya-foya,” terang AKP Hari Siswo Suwarno.
• Anak John Kei Kuak Fakta Kedekatan Nus Kei VS Keluarga, Ada Perubahan Besar: Sejak di Nusakambangan
Lebih lanjut, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar,” tegasnya.