Virus Corona di Pasuruan
Anggota DPRD Pasuruan Dewan Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Pasca Pencabutan Maklumat Kapolri
seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Polres Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Rudi Hartono, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Polres Pasuruan untuk segera mengeluarkan aturan pasca pencabutan maklumat Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yakni larangan menyelenggarakan acara yang mengumpulkan masa, termasuk resepsi pernikahan.
Rudi Hartono mendesak pemerintah dan polisi segera membuat aturan turunan berdasarkan pencabutan maklumat kapolri yang sudah dilakukan. Aturan dari pemerintah Kabupaten Pasuruan ini harus resmi agar menjadi dasar vendor pernikahan atau khitanan untuk menyelenggarakan kegiatan.
"Sudah banyak vendor pernikahan yang merugi akibat pandemi Covid-19. Ini kran yang lebih tinggi kan sudah dibuka, artinya maklumat sudah dicabut. Harusnya ada aturan yang dibuat untuk menjadi acuan vendor agar tetap bisa bekerja di era new normal ini," katanya kepada TribunJatim.com, Senin (29/6/2020).
Dia menjelaskan, banyak pengusaha pernikahan yang terkena imbas. Menurutnya, banyak pengusaha ini mengalami kerugian yang luar biasa selama pandemi kemarin. Dengan catatan, tetap mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan di era new normal seperti sekarang ini.
• Kini Syarat Calon Penumpang KA Lebih Luwes, PT KAI Daop 8: Masa Surat Sehat Covid-19 Diperpanjang
• Sidang OTT Sidoarjo, Biasa Bagi-bagi Uang di Kantor Pemkab Sidoarjo
• NTP Jatim Mei 2020 Menjadi 99,01 Turun 0,42 persen, Tingkat Kesejahteraan Petani Menurun
"Ketika ada aturannya kan jelas. Apa saja yang harus dilakukan selama nanti ada pesta pernikahan ataupun khitanan. apalagi ini sudah memasuki bulan - bulan yang akan banyak hajatan. Jadi perlu diperjelas aturannya," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Pria dari Fraksi PKB ini memastikan, vendor pernikahan di Pasuruan ini prinsipnya mematuhi dan mengikuti aturan. Mereka siap jika ada aturan yang akan memandu mereka dalam menyusun acara pernikahan ataupun khitanan.
"Mereka siap. Misal harus menerapkan protokol kesehatan seperti rutin membersihkan alat - alat pernikahan dengan disenfiktan, mulai sound system dan lainnya. Tapi, harus jelas dulu aturannya. Makanya, saya mendesak agar segera dibuatkan aturan," sambungnya.
Bagi Rudi Hartono, ini adalah momentum para pengusaha untuk bangkit dan memperbaiki perekonomian. Dampak maklumat yang berisikan larangan kerumunan ini membuat pengusaha merumahkan karyawannya.
"Ini kesempatan untuk memulihkan kembali perekonomian masyarakat yang sempat goyah selama pandemi kemarin. jadi saya meminta dibuatkan aturan sebagai pegangan sekaligus pedoman agar tidak salah jalan, dan tetap mengedepankan protokol kesehatan," pungkas dia. (lih/Tribunjatim.com)
Target Kota Pasuruan 3 Bulan Kedepan Masuk Zona Hijau, Gus Ipul Perkuat Peran RT RW dalam PPKM Mikro |
![]() |
---|
Gus Wildan Pengasuh Ponpes di Bangil Dorong Pembelajaran Tatap Muka: Minimal 10 Persen Siswa |
![]() |
---|
Terima Laporan Masyarakat, Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pengadaan Makan & Minum Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Masih Zona Merah, Pemkab Pasuruan Melarang Acara Mendatangkan Massa |
![]() |
---|
Kapolsek Sukorejo Jadi Batman Demi Lawan Covid-19, Masuk Pasar, Ajak 'Broo Ayo Tetap Maskeran' |
![]() |
---|