Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Surabaya, Ada Sabu Berwana Hijau Beredar
Sindikat peredaran narkotika di Surabaya berinovasi guna mengelabuhi polisi.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sindikat peredaran narkotika di Surabaya berinovasi guna mengelabuhi polisi.
Kali ini, Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Raden Dwi Kennardi membongkar sabu berwarna hijau pekat.
Setidaknya ada tujuh tersangka yang ditangkap berikut barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,8 kilogram.
Barang bukti tersebut diantaranya 153, 50 gram sabu hijau, dan sisanya sabu berwarna putih.
• Sederet Jabatan di Kejati Jatim Diduduki Orang Baru, Asdatun Dihuni Mantan Kepala Kejari Surabaya
• Optimistis Maju di Surabaya, Gus Hans Irit Bicara Pilkada, Fokus Tangani Covid-19 di Kota Pahlawan
"Sabu hijau ini merupakan modus baru para pelaku untuk menarik minat para konsumen penyalahguna sabu. Untuk efeknya kata tersangka sama saja," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (30/6/2020) petang.
Terungkapnya kasus itu bermula dari penangkapan tersangka M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo Gresik.
Mereka memiliki sebuah safe house dan disergap di salah satu rumah kos di Jalan Semambung, Jumat (12/6/2020).
• Angka Covid-19 Jatim Masih Tinggi, Forkopimda Jatim Gencar Bagikan Masker Gratis ke Pengunjung Mall
• Ogah Terprovokasi Pembakaran Bendera, PDIP Surabaya Pilih Gencarkan Aksi Sosial di Bulan Bung Karno
"Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu hijau dan delapan butir pil koplo jenis LL," tambah Memo.
Hasil interogasi, keduanya mengaku bekerja dibawah kendali JN salah seorang perantara TB napi di Lapas Jawa Timur.
Tak berhenti disitu, polisi bergerak dan mengamankan tersangka Setiawan Ari (35) di tempat tinggalnya kawasan Taman Sidoarjo, Rabu (17/6/2020) petang.
"Dari penangkapan itu, anggota kami berhasil menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Dia mengaku membeli sabu dari tersangka Enjang dan Farid," lanjut Memo.
• Ditinggal Pemilik Beli Masker Sebentar, Sepeda Polygon Bocah SD Surabaya Raib Digasak Maling
• Diduga Sediakan Layanan Esek-esek, Kafe di Kota Blitar Digerebek Polisi, Belasan LC Diamankan
Tak berhenti disitu, polisi kembali bergerak menangkap tersangka JN alias Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya.
Namun tak ada barang bukti yang disimpan dirumah Jonni.
"Setelah kami interogasi, Jonni mengaku sabu miliknya di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya. Ternyata di rumah kos itu ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri tengah asik mengonsumsi sabu-sabu," terang Memo.