Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lamongan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Lamongan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Taufiqur Rohman
Kemungkinan kedua, ASN maupun penyelenggara pemilu bisa saja membantah dukungan tersebut.
• Alat PCR di Malang Disebut Sutiaji Rusak, Pihak RS UB Bantah: Masih Bisa dan Perlu Setting Ulang
• Disebut Telah Gabung Petahana Sanusi-Didik, Ternyata Partai Gerindra Masih Pikir-pikir
"Apabila mereka membantah memberikan dukungan, maka jumlah dukungan calon akan berkurang sehingga ada potensi jumlah dukungan tak memenuhi persyaratan, (TMS)," katanya.
Kemungkinan ketiga, adanya potensi pemalsuan dokumen.
"Kalau untuk kemungkinan ketiga, sudah masuk ranah pidana pemilu sehingga akan melibatkan unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada kepolisian," katanya.
Di Lamongan, hanya ada satu paslon independen yang menyerahkan berkas hingga penutupan pendaftaran pada 23 Februari 2020.
Pasangan itu yakni Suhandoyo-Suudin.
• BREAKING NEWS: Geram Banyak PNS Nongkrong saat Jam Kerja, Risma Tutup Kantin di Samping Satpol PP
• 25 Tahun Berumah Tangga dengan Adam Suseno, Inul Cuma Dapat Nafkah Segini: Sejuta Cukup Buat Sebulan
Selain di Lamongan, Bawaslu Jatim juga menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu di daerah lain.
"Saat ini sedang kami inventarisir," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur juga menemukan indikasi ASN mendukung calon perorangan di Sidoarjo.
• Kilas Balik Kisah Cinta Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, 5 Bulan Kenal Lalu Nikah, Kini Pisah
Jumlahnya pun mencapai ratusan.
Rinciannya, 817 ASN, 133 TNI, 47 aparat kepolisian, 415 perangkat desa, hinga 48 penyelenggara Pemilu.
Selain itu, ada 1.138 nama ganda yang masuk dalam daftar pendukung.