Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lamongan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Lamongan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penyelenggara pemilu di Pilkada Lamongan.
Bawaslu menemukan ratusan penyelenggara hingga ASN masuk dalam daftar pendukung calon perorangan.
Rinciannya, 114 penyelenggara pemilu yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, tiga anggota TNI, seorang Polri, 88 ASN, hingga 10 Kepala Desa.
Bawaslu menemukan hal ini berdasarkan data nama maupun alamat pendukung calon perseorangan.
"Untuk yang ASN maupun TNI/Polri, kami lihat dari profesi di KTP," kata Aang kepada TribunJatim.com ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (1/7/2020).
• Kadis DKRTH Surabaya Dikabarkan Dicopot Risma karena 1 Persoalan, Pemkot Buka Suara: Pensiun Dini
• UPDATE CORONA di Indonesia Rabu 1 Juli 2020, Tambah 1.385 Kasus Baru, Total 57.770 Pasien Positif
Sedangkan untuk petugas pemilu berdasarkan temuan di level pengawas kecamatan.
"Saat ini sedang kami dalami temuan tersebut," katanya.
Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya kini sedang memverifikasi faktual dukungan tersebut.
Menurut Aang, ada tiga kemungkinan sanksi yang bisa diberikan.
Pertama, sanksi kepada para ASN maupun penyelenggara pilkada apabila memang benar memberikan dukungan.
• Laporan Keuangan Tanpa Pelanggaran, Pemkab Nganjuk Raih WTP Ketiga Bertutur-turut
• Kejutan Khofifah di HUT Bhayangkara ke-74: Doakan Polisi Senantiasa Diberi Keselamatan Saat Bertugas
"Sebab, penyelenggara pemilu maupun ASN dan TNI/Polri sudah harus netral dalam pilkada sehingga ketentuan ini jelas," katanya.
Apabila penyelenggara pemilu tak netral, Bawaslu Jatim nantinya akan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"DKPP yang nantinya mengeluarkan sanksi. Bisa sampai pemecatan," katanya.
Kemungkinan kedua, ASN maupun penyelenggara pemilu bisa saja membantah dukungan tersebut.
• Alat PCR di Malang Disebut Sutiaji Rusak, Pihak RS UB Bantah: Masih Bisa dan Perlu Setting Ulang
• Disebut Telah Gabung Petahana Sanusi-Didik, Ternyata Partai Gerindra Masih Pikir-pikir
"Apabila mereka membantah memberikan dukungan, maka jumlah dukungan calon akan berkurang sehingga ada potensi jumlah dukungan tak memenuhi persyaratan, (TMS)," katanya.
Kemungkinan ketiga, adanya potensi pemalsuan dokumen.
"Kalau untuk kemungkinan ketiga, sudah masuk ranah pidana pemilu sehingga akan melibatkan unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada kepolisian," katanya.
Di Lamongan, hanya ada satu paslon independen yang menyerahkan berkas hingga penutupan pendaftaran pada 23 Februari 2020.
Pasangan itu yakni Suhandoyo-Suudin.
• BREAKING NEWS: Geram Banyak PNS Nongkrong saat Jam Kerja, Risma Tutup Kantin di Samping Satpol PP
• 25 Tahun Berumah Tangga dengan Adam Suseno, Inul Cuma Dapat Nafkah Segini: Sejuta Cukup Buat Sebulan
Selain di Lamongan, Bawaslu Jatim juga menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu di daerah lain.
"Saat ini sedang kami inventarisir," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur juga menemukan indikasi ASN mendukung calon perorangan di Sidoarjo.
• Kilas Balik Kisah Cinta Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, 5 Bulan Kenal Lalu Nikah, Kini Pisah
Jumlahnya pun mencapai ratusan.
Rinciannya, 817 ASN, 133 TNI, 47 aparat kepolisian, 415 perangkat desa, hinga 48 penyelenggara Pemilu.
Selain itu, ada 1.138 nama ganda yang masuk dalam daftar pendukung.