Kejaksaan Yakin Gugatan Praperadilan Tersangka Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Ditolak
Pengadilan Negeri Tulungagung sudah mengeluarkan jadwal sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan istri penjegal ODGJ Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Pihaknya akan mempelajari gugatan ini, setelah mendapat pemberitahuan resmi.
"Perkaranya sudah P21 sekitar seminggu lalu, kami juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar AKP Ardyan Yudo Setyantoro.
• Masa Pandemi Covid-19, Dimanfaatkan Pemuda Tulungagung Ini Meraup Uang Dengan Melukis Sepatu
• PPDB SMPN Tulungagung 2020, SMPN 2 Rejotangan Cuma Dapat 3 Siswa, 28 Sekolah Lain Masih Kekurangan
Sebelumnya, kuasa hukum Gaguk menilai, proses penangkapan Gaguk cacat hukum.
Demikian pula proses penetapan Gaguk sebagai tersangka.
Dia mengatakan, karena dua proses itu cacat hukum, maka penahanan Gaguk juga dinilai tidak sah.
Tidak pidana yang disangkakan kepada Gaguk terjadi pada 13 Mei 2020 malam, di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Saat itu Sarto diketahui berjalan sambil menenteng pisau.
• Jembatan Penghubung Dua Desa di Tulungagung Ambles, Warga Buat Jembatan Bambu di Atasnya
• Hasil Rapid Test 102 Petugas Verifikasi Faktual KPU Kota Blitar, 13 Orang Reaktif Covid-19
Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.
Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan menjatuhkan Sarto dengan cara menjegalnya.
Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.
Kondisi laki-laki orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) ini kemudian sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia.
Editor: Dwi Prastika