Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejaksaan Yakin Gugatan Praperadilan Tersangka Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Ditolak

Pengadilan Negeri Tulungagung sudah mengeluarkan jadwal sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan istri penjegal ODGJ Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Gaguk memperagakan adegan menjegal Sarto, saat rekonstruksi ulang adegan. Setelah dijegal, Sarto pingsan dan meninggal setelah dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Sarto (54), AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka.

Namun istri Gaguk, Marita, mengajukan praperadilan atas proses hukum suaminya.

Dalam permohonan yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim, Kapolsek Pucanglaban menjadi termohon satu.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kasi Tindak Pidana Umum menjadi termohon dua.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat, mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan gugatan itu.

Namun menurut Rahmat Hidayat, perkara dengan tersangka AP sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sopir Brio Maut Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Tulungagung Dipastikan Tidak Terlibat

Musim Pembagian Bansos Kota Kediri, Pendatang Musiman Bermunculan, RT/RW Sempat Pusing Hadapi Warga

Dengan demikian, gugatan praperadilan itu dipastikan sudah terlambat.

"Kalau sudah masuk persidangan, otomatis batal. Kami sudah limpahkan ke pengadilan," terang Rahmat Hidayat, Jumat (3/7/2020).

Pengadilan Negeri Tulungagung sudah mengeluarkan jadwal sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan istri Gaguk.

Rahmat Hidayat menilai tidak jadi masalah karena gugatan itu harus disidangkan.

Namun ia meyakini, hakim akan menolak gugatan itu karena perkaranya sudah siap disidangkan.

Target PAD Kota Blitar Turun Rp 66 M Akibat Pandemi Covid-19, Tiga Bulan Nyaris Tak Ada Kegiatan

Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan

"Gak apa-apa, paling nanti hakim akan menolak," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, mengaku belum menerima pemberitahuan gugatan praperadilan itu secara resmi.

Namun AKP Ardyan Yudo Setyantoro mengaku sudah memantau gugatan itu.

Pihaknya akan mempelajari gugatan ini, setelah mendapat pemberitahuan resmi.

"Perkaranya sudah P21 sekitar seminggu lalu, kami juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar AKP Ardyan Yudo Setyantoro.

Masa Pandemi Covid-19, Dimanfaatkan Pemuda Tulungagung Ini Meraup Uang Dengan Melukis Sepatu

PPDB SMPN Tulungagung 2020, SMPN 2 Rejotangan Cuma Dapat 3 Siswa, 28 Sekolah Lain Masih Kekurangan

Sebelumnya, kuasa hukum Gaguk menilai, proses penangkapan Gaguk cacat hukum.

Demikian pula proses penetapan Gaguk sebagai tersangka.

Dia mengatakan, karena dua proses itu cacat hukum, maka penahanan Gaguk juga dinilai tidak sah.

Tidak pidana yang disangkakan kepada Gaguk terjadi pada 13 Mei 2020 malam, di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.

Saat itu Sarto diketahui berjalan sambil menenteng pisau.

Jembatan Penghubung Dua Desa di Tulungagung Ambles, Warga Buat Jembatan Bambu di Atasnya

Hasil Rapid Test 102 Petugas Verifikasi Faktual KPU Kota Blitar, 13 Orang Reaktif Covid-19

Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.

Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan menjatuhkan Sarto dengan cara menjegalnya.

Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.

Kondisi laki-laki orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) ini kemudian sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved