Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

HIPDA Apresiasi Keputusan KPPU Jatuhkan Sanksi Denda ke Grab dan PT TPI

Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA) mengapresiasi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman terhadap Grab dan TPI.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Sekjen DPP Hipda, David Walalangi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA) mengapresiasi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman terhadap Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Sekjen DPP HIPDA David Walalangi mengatakan, hukuman denda miliaran yang dibebankan bagi dua perusahaan tersebut bisa dijadikan bukti nyata bahwa KPPU bekerja menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas pelanggaran pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999, Grab Indonesia dikenakan denda Rp 29,5 miliar.

Kisah Pilu Pria Meninggal di Malam Pertama, Istri Teriak, 1 Penyakit Terkuak, Ucapan Terakhir: Maaf

Ajak Diet Sampah Plastik, Komunitas Nol Sampah Surabaya Gencarkan Penggunaan Tas Kain

Sementara PT TPI sebesar Rp 19 miliar.

"Bukan mengenai jumlah denda nya tapi mengenai laporan dan persidangan yang telah terjadi berbulan bulan yang lalu ternyata KPPU dapat membuktikan bahwa benar terjadi pelanggaran dan telah menjatuhkan hukuman berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI," kata David Walalangi, saat dihubungi, Sabtu (4/7/2020).

Dengan adanya tindakan tegas dari KPPU, harapan HIPDA adalah tidak adanya lagi praktek perlakukan istimewa yang dilakukan Aplikator Transportasi Online di Indonesia terhadap mitra driver online.

Daftar Promo Telkomsel Hari Ini, Nikmati Gratis Kuota hingga 10 GB Bagi Pengguna KartuHalo

Sinopsis Love in the Moonlight, Drama Korea Tayang di Indosiar Mulai Hari Ini Sabtu 4 Juli 2020

Melainkan pemerataan hak kepada semua driver online baik roda dua dan empat.

"Dan jika memang hal itu masih ada, sudah saatnya KPPU akan kembali bertindak secara hukum yang berlaku di NKRI," ucapnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Sempat Berada pada Zona Orange, Lamongan Kini Kembali Berstatus Zona Merah Covid-19, Ini Penyebabnya

Tangis Aurel Nyaris Pecah, Anak KD Akui Pendam Sakit Hati, Ingat Ajaran Anang-Ashanty, Susah Susah

Saat itu, Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kepada KPPU lantaran ada dugaan sistem yang dibuat oleh Grab untuk menguntungkan kelompok mitra tertentu yakni pihak TPI.

"Jadi driver yang masuk di TPI ini akunnya dibikin lebih gacor gitu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved