Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Batu

Kota Batu Zona Merah Covid-19, Kapolres Larang Warga Buat Acara Khitanan hingga Resepsi Pernikahan

Per 3 Juli Kota Batu masuk zona merah Covid-19. Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama melarang acara khitan dan resepsi pernikahan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/HUMAS KOTA BATU
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Balaikota Among Tani. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Polres Batu melarang kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan massa.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Batu, di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Minggu (5/7/2020).

Larangan keramaian yang dimaksud seperti pada acara khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya.

Perubahan Sikap Aurel Dikuak Anang, Berani Ngelawan dan Buat Terdiam, Ashanty: Sakit Hati Pastinya

Sinopsis Yeh Teri Galiyan Episode 126 Senin, 6 Juli 2020, Drama India Tayang di ANTV

Larangan itu diberlakukan karena Kota Batu masuk dalam zona merah per 3 Juli. Artinya tingkat resiko penularan virus Corona ( Covid-19 ) di Kota Batu sangat tinggi.

"Sesuai instruksi Kapolda Jatim kami tidak akan memberikan izin untuk kegiatan keramaian seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya. Ini karena resiko penularan Covid-19 di Kota Batu masuk zona merah atau resiko tinggi," ujar Harvi.

Suatu daerah harus berstatus zona hijau terlebih dahulu baru bisa menggelar kegiatan banyak orang.

Warga Kota Batu Mau Urus SKCK saat Pandemi? Kini Pemohon Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Residivis Kumat Edarkan Sabu Lagi di Surabaya, Padahal Baru Sebulan Keluar Bui, Alasan Ketagihan

Itu pun juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti penjarakan fisik dan mengenakan masker. Selain itu, juga harus ada evaluasi terdahulu dan mendapat izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Polres Batu.

Dengan begitu, fase IV atau sampai tanggal 13 Juli yang semestinya bisa menyelenggarakan kegiatan dengan massa belum efektif untuk dilaksanakan hingga menunggu status Kota Batu menjadi zona hijau.

Harvi menegaskan bahwa seiring berjalannya waktu ternyata semakin banyak peningkatan jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batu.

Hal itu sangat mengkhawatirkan sehingga menjadikan Kota Batu yang tadinya zona kuning berubah menjadi zona merah.

"Saya minta kepada bapak ibu semua yang hadir disini sebagaimana instruksi dari bapak Presiden, kita semua harus memiliki perasaan yang sama, kita semua memiliki perasaan bahwa situasi saat ini adalah situasi yang tidak biasa biasa, situasi yang luar biasa yang memerlukan perhatian kita semua," tegas Harvi.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyetujui hal tersebut. Dalam arahannya, Dewanti mengatakan dibutuhkan uluran kita semua dalam menangani pandemi ini. Mulai dari tingkat RT sampai kota.

"Kita semua sama-sama bekerja dan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri dan itu menjadi mudah ketika kita bisa bekerja sama atau gotong royong," ungkapnya.

Apalagi di Kota Batu ada 16 desa dan atau kelurahan yang masuk status zona merah. Di Kota Batu, terdapat 19 desa dan 5 kelurahan.

"Jadi harus mengikuti aturan. Meski diketahui untuk kegiatan seperti khitan dan resepsi pernikahan sesuai fase boleh digelar pada 13 Juli,” terangnya.

Diterangkan Dewanti, penyebaran kasus positif Covid-19 di Batu didominasi klaster keluarga saat ini. Maka dari itu, ia mengajak agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dewanti juga menekankan, persebaran pasien Covid-19 saat ini bukan karena tempat wisata yang telah dibuka kembali.

Penulis: Benni Indo

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved