Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota, Satu Terancam Hukuman Pidana Mati

Satresnarkoba Polresta Malang Kota tangkap tiga tersangka kasus narkoba satu jaringan. Salah satunya terancam hukuman pidana mati.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti beserta ketiga tersangka. 

Kini ketiga tersangka harus mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka Dian alias Viola, kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Tersangka A.R dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Dan untuk tersangka HUS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2), ancaman hukuman pidana mati atau paling singkat selama 5 tahun penjara," tandasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved