Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pemkab Sidoarjo, Sangaji Akui Serahkan Rp 200 Juta ke Saiful Ilah

Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta ke Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

Penulis: M Taufik | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Terdakwa Sangaji saat menyangkal kesaksian Teguh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta ke Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/7/2020).

Penyerahan uang itu dilakukan pada malam hari di rumah dinas Bupati Sidoarjo.

"Saya datang uangnya saya taruh dalam tas. Dan pas saya serahkan, uang saya keluarkan dari tas. Lalu tas saya bawa kembali," ungkap Sangaji.

Indeks Harga Ikan Tongkol Naik 1,15 Persen, Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Jatim Juni 2020

Tutup Usia dengan Hasil Negatif Corona, Bagaimana Pemakaman Kepala DP5A Surabaya? Ini Penjelasannya

Pernyataan itu disampaikan untuk menyanggah kesaksian Teguh, ajudan bupati yang dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Sangaji, Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, dan Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto.

Dalam sidang ini, Teguh mengaku tahu ada Sangaji datang ke rumah dinas bupati.

Tapi dia tidak melihat Sangaji bawa tas.

Dan tidak melihat ada penyerahan uang di sana.

"Saksi Teguh hanya berjarak sekitar satu meter dari saya. Karena itu saya yakin dia melihat ketika saya mengeluarkan uang dari tas dan menyerahkannya. Tapi entah mengapa kok tadi mengatakan tidak melihat," ujar Sangaji.

Gegara Aneh Tidur Kok di Situ?, Kuak Sopir Truk Ekspedisi Tergeletak Tak Bernyawa di Gudang Tandes

Korsleting Listrik, Rumah Warga Demangan Lamongan Ludes Terbakar, PMK Butuh 2 Jam Padamkan Api

Hal itu dikuatkan pernyataan Heber Sihombing, kuasa hukum Sangaji.

Dia menyebut kliennya ingin menegaskan bahwa memang dia menyerahkan uang Rp 200 juta itu.

"Tapi tentang saksi Teguh yang mengaku tidak melihat, ya silakan saja. Itu hak dia menyampaikan kesaksian," jawab Heber usai sidang.

Di sisi lain, jaksa KPK Arif Suhermanto juga menyampaikan bahwa dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Ibnu Gofur, Sangaji juga pernah menyampaikan hal itu.

Polisi Telusuri Jejak Spesialis Bobol Rumah Mewah di Surabaya, Diduga Beraksi hingga Jawa Tengah

Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Sopir Truk Asal Sragen Saat Tunggu Bongkar Muatan di Surabaya

Dan diiyakan oleh Ibnu Gofur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved