Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2020, Bawaslu Temukan Enam Ribu ASN Terindikasi Mendukung Calon Perseorangan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ketua Bawaslu RI Abhan, Februari 2019. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang mana, ASN tercatat ikut memberikan dukungan kepada para calon kepala daerah dari unsur perseorangan (independen).

Hal ini terungkap dari pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkapkan hal ini terlihat dalam identitasnya tertulis pekerjaan.

200 Motor yang Dibeli Cash Warga Gresik Malah Jadi Kredit oleh FIF hingga BPKB Disita

UPDATE CORONA Jatim Selasa 14 Juli: Zona Merah Sisa 6 Daerah, 29 Zona Oranye, dan 3 Zona Kuning

Rinciannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6.492 pendukung dan Penyelengara Pemilihan sebanyak 4.411 petugas.

Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020 di seluruh Indonesia.

"Dengan adanya temuan tersebut, berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dinyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut," ujar Abhan dikutip dari rilis yang diterima TribunJatim.com di Surabaya, Selasa (14/7/2020).

Selain itu, petugas juga mengalami beberapa kendala selama verifikasi.

UPDATE Enam Provinsi Alami Penambahan Kasus Corona Lebih dari 100, Lima Provinsi Nihil Kasus Baru

Tak Ingin Performanya Turun, Pelatih Persik Ingatkan Anak Buahnya untuk Tetap Jaga Berat Badan

Di antaranya, pendukung yang tidak dapat ditemui karena bekerja dan bepergian.

"Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut," terangnya.

Dalam pelaksanaan verifikasi, juga ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia.

Serta, pendukung ganda, hingga pindah domisili.

VIRAL Pernikahan ABG Banyuwangi & Pria Beda 33 Tahun, Alasan Miris, Ortu Emosi Berujung Lapor Polisi

Puncak Musim Kemarau di Bangkalan Diprediksi BPBD Akhir Juli, Daerah Terdampak Makin Meluas

Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan.

Serta, mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam.

Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas kordinasi dengan tim pendukung bakal calon.

Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19.

Perlu Data Tambahan, Berkas Kasus Pencabulan Putra Tokoh Agama Jombang Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Hindari Kerumunan, Satlantas Polres Gresik Luncurkan Aplikasi Samsat Rame: Petugas Datang ke Rumah

Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada serentak putaran keempat tahun 2020.

Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.

Bawaslu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi.

Stok Pupuk Subsidi Hanya sampai September 2020, Distan Jawa Timur Ajukan Permintaan ke Kementan

Termasuk, protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis Pemilihan.

Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved