Cerita 2 Pemuda Gresik Tak Takut Covid-19 & Tak Pakai Masker, Dihukum Naik Ambulans, Lihat Reaksinya
Sebanyak dua orang yang melanggar perbup 22 tahun 2020 di Kecamatan Duduksampeyan Gresik, dihukum naik mobil ambulans milik Puskesmas setempat.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Sebanyak dua orang yang melanggar perbup 22 tahun 2020 di Kecamatan Duduksampeyan Gresik, dihukum naik mobil ambulans milik Puskesmas setempat.
Kedua lelaki itu ketahuan tidak memakai masker.
Danramil Duduksampeyan, Kapten Inf Hendrik menyebut pihaknya sudah sering mensosialisasikan namun masih ada ditemui pelanggaran. Yang paling ekstrem saat terjaring mereka tidak takut dengan pandemi Covid-19.
• Demo Tolak Omnibus Law, Aktivis PMII Gresik Ditemui Ketua DPRD, Dapat Stempel dan Tanda Tangan
• Menko PMK Apresiasi Pusat Observasi Covid-19 di BPSDM Jatim, Akan Diduplikasi di Sidoarjo dan Gresik
• Demo Tolak RUU Omnibus Law di Gresik Berujung Bentrok, Massa Aktivis PMII Tutup Arus Lalu Lintas
"Katanya tidak takut sama virus korona, ya coba saja naik mobil itu," ucapnya, Kamis (16/7/2020).
Setelah menaiki mobil ambulance tersebut mereka mengaku salah dan kapok dan tidak akan mengulangi lagi.
Kedua pemuda berasal dari Desa Petisbenem Kecamatan Duduksampeyan, bernama Andik dan Ilham.
"Setelah diberi pengarahan tentang bahaya virus corona, aturan Perbup dll mereka saya suruh telpon ortunya untuk jemput pulang," terangnya.
Para orang tua yang menjemput anaknya itu mengakui jika lupa menegur buah hatinya keluar jam malam dan tidak menggunakan masker.