Virus Corona di Kota Batu
Soal Gaji ke-13, Wali Kota Batu Buka Kondisi Keuangan Sulit di Masa Pandemi: ASN Harus Prihatin
Ini jawaban Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat ditanya terkait gaji ke-13. Kondisi keuangan sulit gegara Covid-19: ASN utamanya harus prihatin.
Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BATU – Ditanya terkait gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko minta harus memahami kondisi keuangan negara.
Pasalnya, kondisi keuangan negara tengah sulit di tengah pandemi virus Corona, ( Covid-19 )
“Apakah masih bisa dan Insha Allah ASN sangat memahami itu. Gaji ke-13 itu kan istilahnya bonus, ketika negara sedang dalam kondisi memprihatinkan secara ekonomi, ya ASN lah utamanya yang harus prihatin,” ujar Dewanti.
• Saat Hotman Goda Istri Jenderal TNI, KSAD Andika Geli, Hotman: Gua Gini Banyak Cewek Mau
• UPDATE CORONA di Nganjuk Minggu 19 Juli, Total Kasus Positif Bertambah Jadi 146, Satu Meninggal
Dewanti menjelaskan, Pemerintah Kota Batu menunggu kebijakkan dari Kementerian Keuangan.
Ketika Kementerian Keuangan membolehkan dan ada acuan, maka Pemkot Batu akan menyesuaikan.
“Sekarang tergantung dari keuangan nasional. Alokasi gaji ke-13, saya tidak tahu besarannya,” tegas Dewanti.
Kota Batu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait gaji ke-13 untuk para (ASN).
• Derita Istri di Cianjur Dijadikan Pabrik Uang Suami, Nestapa Berlanjut Saat Pelaku Minta Jatah
• Cara & Tips Menyimpan Daging Kambing Agar Tidak Bau dan Awet sampai 9 Bulan, Simak Rahasianya!
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, M Chori mengatakan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dari pemerintah pusat.
Diterangkan Chori, penyaluran gaji ke-13 untuk seluruh ASN bersumber dari APBD. Hanya saja untuk juklak dan juknisnya harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang hingga kini belum terbit.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk eksekusi pencairannya. Untuk menentukan besarannya pula," kata Chori.
Chori menjelaskan, aturan dari pemerintah pusat untuk menghitung besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN.
Dalam peraturan tersebut, biasanya diterangkan indikator sejumlah komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat.
"Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain," imbuh dia.
Ada 3.273 ASN di lingkungan Pemkot Batu. Pada 2019 lalu, Pemkot Batu menyalurkan Rp 13 miliar untuk gaji ke-13.
Awal bulan ini, Chori menerangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu pada triwulan kedua 2020 mencapai 28.36 persen.