Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Sepeda Motor Baru, Petani Malang Ngaku-ngaku Dukun Sakti: Bisa Datangkan Kekayaan Rp 7 Trilun

Petani asal Desa Argotirto, Kabupaten Malang ini mengaku dukun sakti pembawa kekayaan Rp 7 Triliun. Modus bawa lari motor baru korbannya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Petani asal Desa Argotirto, Kabupaten Malang yang ngaku sebagai dukun sakti dalam rilis Polsek Gondanglegi, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ada-ada saja kelakuan MST (30), petani Desa Argotirto, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini.

Dirinya mengaku sebagai dukun yang bisa membawa kekayaan uang Rp 7 triliun kepada korbannya.

Syaratnya, korban harus bisa menyetorkan sepeda motor baru pada sang dukun. 

Download Drama Korea It’s Okay to Not Be Okay Sub Indo Episode 1-12, Nonton Streaming di Sini!

Segera Tempati Jabatan Baru di Polda Jatim, Begini Tanggapan Kasat Intelkam Polresta Malang Kota

"Saya bilang kepada mereka (korban)  kalau saya ada hubungannya dengan seorang ratu," ujarnya dalam rilis di Polsek Gondanglegi, Senin (27/7/2020).

Dirinya mengaku mendapatkan ilmu sebagai dukun dari Banten.

MST tak begitu menjelaskan praktek ritual yang ia lakukan ketika memperdayai korbannya.

Nilai Aturan Pergantian 5 Pemain dalam Kembalinya Liga 1 2020, Kapten Persela Lamongan: Kurang Ideal

Kumpulan Resep Gulai Kambing untuk Sajian Idul Adha 2020, Enak dan Tidak Prengus

Pria yang mengaku mempunyai istri 2 ini malah berkilah dirinya tak bisa menggandakan uang.

"Saya tidak bisa menggandakan uang," ucapnya sembari menundukkan kepala.

Sementara itu, Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus S Hariyanto menuturkan, pelaku ditangkap baru-baru ini.

Promo J.CO Terbaru Juli 2020, 6 Lusin JPops Hanya Rp 104 Ribu, Bisa Order di Www.jcodelivery.com

"Kami berhasil menangkap pelaku penipuan ini pada hari Kamis (23/07/2020). Pelapor merasa ditipu karena pelaku mengaku bisa menggandakan uang sampai 7 triliun," ujar Agus.

Modus operasi pelaku menipu korbannya dengan melakukan sejumlah ritual. Namun, syaratnya harus menyertakan sejumlah uang dan sepeda motor.

"Bervariasi uang setorannya, ada yang Rp 50 juta. Total korban sejauh ini yang melaporkan diri ada empat orang. Mereka terbuai dengan rayuan si dukun ini (pelaku)," tutur Agus.

Bahkan, sepeda motor yang harus disertakan wajib baru bukan sepeda motor bekas.

"Jadi sepeda motornya itu harus baru. Namun,  saat korban menagih janjinya, pelaku sepalu beralasan jika ritualnya belum selesai," terang Agus.

Pelaku berdalih, sepeda motor tersebut adalah  tumbal untuk dipersembahkan kepada sosok gaib yang dipercayai oleh sang dukun.

Karena, sosok gaib itu diyakini bisa menghasilkan uang yang berlimpah.

"Malah para korban akhirnya tertipu dan tidak mendapatkan uang triliunan itu," beber Agus.

Selain sepeda motor dan uang, pelaku melakukan ritual dengan tanah kuburan. Tanah tersebut diletakkan di sebuah wadah. Syaratnya tanah tersebut harus berasal dari 7 kuburan berbeda.

"Tanah kuburan ini dibawa pelaku saat ritual dan dipercaya dari tanah tersebut keluar emas," ujar Agus.

Kendaraan bermotor roda dua itu sejatinya akan dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Polisi masih memburu penadah asal Sumbermanjing Wetan.

Ada dugaan jika pelaku terlibat sindikat. Lantaran  sepeda-sepeda motor baru itu dikumpulkan untuk langsung dijual.

"7 motor yang diserahkan korbannya. Kami amankan total ada 2 kendaraan. Lalu 5 motor  sisanya masih dalam pencarian," ungkap Agus.

Dalam praktiknya, tipu muslihat pelaku dilakukan sejak 2 bulan hingga 3 bulan.

Agus menjelaskan, sasaran pelaku melancarkan tipuan sejatinya kepadanorang-orang yang berpendidikan.

"Para korban yang berjumlah empat orang itu total secara keseluruhan sudah memberikan Rp 200 juta," jelas Agus.

Polisi menduga, jumlah korban bisa bertambah. Karena sejauh ini yang melaporkan diri ke polisi hanya empat orang.

"Bisa jadi bertambah," terang Agus.

Usai menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, puluhan barang ritual dan dua sepeda motor honda jenis sport dan matic.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutup Agus. 

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved