Hari Raya Idul Adha 2020
Sutiaji Imbau Perayaan Idul Adha di Malang Tetap Sesuai Protokol, Minta Penyembelihan Hewan Bergilir
Jelang Hari Raya Idul Adha, Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jelang menyambut Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020 besok, Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Imbauan tersebut telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) No 23 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Hewan Kurban Mandiri Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
SE tersebut berisi aturan khusus yang diperuntukkan untuk warga dan panitia penyembelihan hewan kurban.
• UPDATE CORONA di Nganjuk Kamis 30 Juli, Positif Covid-19 Tambah 8 Kasus, 6 Dirawat RS, 2 Isolasi
Di dalamnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19.
"SE sudah kami buat per tanggal 20 Juli 2020 lalu. Kami minta agar hewan kurban harus diperiksa dulu dan dipastikan sehat. Baik itu hewannya maupun orang yang mau menyembelih," ucapnya.
Sutiaji meminta kepada panitia penyembelihan hewan kurban agar menyiapkan thermogun untuk mengecek kondisi tubuh masing-masing panitia.
• Inggris Pernah Punya Niat Bantu Malaysia Bom Jakarta, Tapi Soekarno Tak Takut karena 1 Senjata Ini
• Jerit Histeris Istri-Anak Lihat Ayah Diseret Buaya, hingga Tenggelam Tubuh Tak Bergeming, Sekejap
Jika mendapati suhu lebih dari standar, maka orang tersebut tidak boleh melakukan aktivitas di area penyembelihan hewan kurban.
Kemudian, Sutiaji juga meminta kepada panitia yang berada di tempat penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
Mereka diharuskan menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai.
• Terkuak Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya, Modal Belajar YouTube, Transaksi via FB Pesugihan
Di setiap tempat, juga harus menyediakan Hand Sanitizer agar dapat digunakan oleh panitia kurban.
"Termasuk fasilitas cuci tangan sabun cair itu harus ada. Dan hand sanitizer dengan kandungan alcohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau harus disediakan," ucapnya.
Tak hanya itu, sesuai aturan physical distancing yang ada di dalam SE, panitia kurban diharuskan membatasi jumlah pelaksana dalam kegiatan pemotongan hewan kurban.
• Pesan Risma ke Pasien Covid-19 dari Perumahan Elit Surabaya, Imbau Isolasi Terpisah Biar Tak Menular
Mereka diminta untuk mengatur jarak antar panitia minimal satu meter dalam aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging.
Kemudian, diinstruksikan pula daging kurban tersebut didistribusikan kepada warga yang berhak menerima zakat.
Dalam SE tersebut juga terdapat laporan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
• Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kota Batu Jalani Rapid Test Covid-19, Petugas Targetkan 100 Orang
Pihak pelaksana pemotongan hewan kurban diluar RPH (Rumah Pemotongan Hewan) harus terlebih dahulu melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispertan) Kota Malang.
Mereka diharuskan mengikuti prosedur pemeriksaan hewan kurban ante mortem dan post mortem sesuai arahan dinas.
Laporan pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib disertai dengan pernyataan kesanggupan mematuhi protokol Covid-19 di atas materai Rp 6.000.
• 5 Resep Jeroan Sapi dari Paru sampai Usus Cocok untuk Hidangan Idul Adha, Bumbu Meresap dan Tak Amis
"Sudah, semua sudah tertera lengkap di dalam SE. Tinggal nanti diterapkan. Tapi yang terpenting juga harus menerapkan physical distancing," ucapnya.
Selain itu, Sutiaji juga meminta kepada masyarakat dan panitia kurban agar melakukan penyembelihan secara bergiliran.
Yakni tidak dilakukan di tanggal 10 Dzulhijjah saja akan tetapi juga dilakukan di tanggal 11,12 atau 13 Dzulhijjah.
"Biar tidak terjadi penumpukan bisa dilakukan di hari berikutnya. Misalkan hari ini lima sapi besok bisa kambing dan seterusnya," tandasnya.
Penulis: Rifki Edgar
Editor: Arie Noer Rachmawati