Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Tarif Bus Patas Malang-Surabaya Dipatok 50 Ribu Tanpa Jaga Jarak, Penumpang: Duduknya 'Normal'

Tarif bus patas Malang-Surabaya sebesar Rp 50.000 mendadak viral di Twitter setelah ada warga net yang mempostingnya.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi penumpang bus jurusan Malang Surabaya di Terminal Arjosari Kota Malang, Senin (3/8). 

"Imbauan sudah kami berikan ke semuanya, baik itu PO bus maupun ke masyarakat. Kalau di Terminal kami bisa memantau, tapi di luar terminal itu yang sulit," ucap
Agus Ruskandi, Administrasi Operasinal Terminal Arjosari.

Agus juga menjelaskan berkaitan dengan tarif bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Untuk kelas non ekonomi, ketentuan tarif diatur oleh PO bus masing-masing yang berdasarkan fasilitas yang ada.

Akan tetapi, mereka harus wajib lapor ketentuan tarif bus tersebut kepada pemerintah.

Sedangkan untuk kelas ekonomi, telah diatur oleh pemerintah, baik itu AKDP dan AKAP yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2016.

Agus mencontohkan, untuk tarif bus non ekonomi dan ekonomi dibagi menjadi dua kelas, kelas atas dan kelas bawah untuk jurusan Malang Surabaya.

Bus non ekonomi kelas atas tarifnya senilai Rp 50.000 dan kelas bawah tarifnya, Rp 35.000.

Begitu juga dengan kelas ekonomi, batas rendah tarifnya untuk kelas bawah Rp 7.800 dan kelas atas Rp 13.200.

"Misalkan patas kelas atas itu Bus Restu dan Menggala. Untuk kelas bawah Medali Mas, Kalisari dan Havana," ucapnya.

Tak hanya itu, Agus juga meminta kepada semua penumpang agar melaporkan kepada petugas Dinas Perhubungan apabila mendapati tarif bus lebih mahal dari biasanya.

Laporan tersebut juga harus dilengkapi dengan karcis sebagai bukti pembayaran.

"Kalau naik bus dimohon minta karcis. Jangan sampai tidak diberi karcis. Dan karcis itu jangan dibuang kalau belum sampai tujuan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved